Terlalu, 2 Petani di Temanggung Gunakan Kartu Tani untuk Judi Online

Senin, 10 Februari 2020 - 09:59 WIB
Terlalu, 2 Petani di Temanggung Gunakan Kartu Tani untuk Judi Online
Terlalu, 2 Petani di Temanggung Gunakan Kartu Tani untuk Judi Online
A A A
TEMANGGUNG - Ulah dua petani di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ini sungguh keterlaluan. Pasalnya, mereka menggunakan kartu tani untuk transaksi judi online, bukan digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi.

Keduanya yakni Ruslan Chabib (31) dan Bayu (21), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Temanggung itu pun ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di sebuah warnet di Dusun Petiran, desa setempat saat sedang bermain judi online.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang sering melihat dua pelaku ini bermain judi online. Saat digerebek, ditemukan buku tabungan dan sebuah kartu tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu ATM.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Temanggung Iptu Tasari, saldo yang digunakan untuk transaksi berasal dari rekening kartu tani tersebut. Sekali transaksi, mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Pelaku mengaku pernah menang judi online senilai Rp6 juta. "Kami masih mendalami terkait transaksi-transaksi di rekening tersebut," katanya.

Ruslan Chabib mengaku terpaksa menggunakan ATM kartu tani tersebut karena tidak mempunyai kartu ATM lain. "Saya pake kartu tani karena ga tahu cara bikin ATM," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kartu tani dan buku tabungan diamankan sebagai barang bukti. Diketahui, Kartu tani dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada para petani.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5904 seconds (0.1#10.140)