Todong Sopir Taksi Online, 4 ABG Berusia 16 Tahun Diciduk Polisi
Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:00 WIB
Todong Sopir Taksi Online, 4 ABG Berusia 16 Tahun Diciduk Polisi
A
A
A
DEPOK - Empat remaja di Depok terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka telah melakukan perampasan terhadap sopir taksi online di kawasan Cinere, Depok.
Keempat remaja itu adalah MNR (15), RDA (16), MSH (16) dan MF (16). Mereka merampas ponsel milik sopir taksi bernama Tony pada Kamis, 6 Februari 2020 dinihari di Jalan Anggrek Cinere Depok.
Kasubbag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus mengatakan, saat itu korban sedang menunggu orderan di sekitar lokasi dan tengah memainkan ponsel. Tiba-tiba saja ada dua motor berhenti di depan korban.
Satu pelaku turun meminta ponsel korban, hal ini membuat korban melakukan perlawanan."Dua pelaku lain turun dan menodongkan senjata tajam ke arah korban," ujarnya.
Tak ingin nyawanya melayang, korban pun menyerahkan ponsel tersebut. Tak terima menjadi korban penodongan korban melaporkan kasus tersebut ke petugas Polrestro Depok.
Berbelak ciri-ciri para pelaku, dalam hitungan jam petugas berhasil menangkap keempat ABG tersebut. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No 12/1951.
Keempat remaja itu adalah MNR (15), RDA (16), MSH (16) dan MF (16). Mereka merampas ponsel milik sopir taksi bernama Tony pada Kamis, 6 Februari 2020 dinihari di Jalan Anggrek Cinere Depok.
Kasubbag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus mengatakan, saat itu korban sedang menunggu orderan di sekitar lokasi dan tengah memainkan ponsel. Tiba-tiba saja ada dua motor berhenti di depan korban.
Satu pelaku turun meminta ponsel korban, hal ini membuat korban melakukan perlawanan."Dua pelaku lain turun dan menodongkan senjata tajam ke arah korban," ujarnya.
Tak ingin nyawanya melayang, korban pun menyerahkan ponsel tersebut. Tak terima menjadi korban penodongan korban melaporkan kasus tersebut ke petugas Polrestro Depok.
Berbelak ciri-ciri para pelaku, dalam hitungan jam petugas berhasil menangkap keempat ABG tersebut. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No 12/1951.
(whb)