Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis MNC Media

Jum'at, 07 Februari 2020 - 09:51 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis...
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis MNC Media
A A A
JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polisi mengusut tuntas insiden kekerasan terhadap Jurnalis MNC Media. Dimana sebelumnya Jurnalis MNC Group Indra Yoserizal menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh para petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR). Selain dianiaya, Indra juga sempat disekap. Kamera Indra dirampas dan dirusak. (Baca: Wartawan MNC Group Dianiaya Sekuriti PT NWR saat Liputan Demo Petani)
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis MNC Media

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, insiden ini bermula ketika Jurnalis MNC Group Indra Yoserizal bersama rekan media lainnya tiba di lokasi penyerobotan lahan plasma warga di Desa Gondai, Kecamayan Langgam, Pelalawan, Riau, Rabu, 4 Januari 2020 lalu.

Ketika itu situasi sedang memanas, karena terjadi bentrokan antara warga dengan petugas keamanan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR). Kedua belah pihak saling melempar batu. Ratusan petugas keamanan juga mengejar para warga.

"Indra ketika itu sedang mendokumentasikan peristiwa kericuhan di lokasi penyerobotan lahan. Indra merekam aksi pemukulan oleh petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) terhadap sejumlah warga yang berlarian. Namun tiba-tiba sejumlah petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) menendang, memukul, bahkan menyeret Indra. Ketika kekerasan terjadi, Indra sudah menjelaskan bahwa dia bekerja sebagai jurnalis televisi. Indra mencoba berlindung di areal perkebunan namun tetap dianiaya dan kamera dirampas serta dirusak. Setelah menganiaya, para petugas keamanan ini juga menyekap Indra," ungkap Ade Wahyudin mewakili Komite Keselamatan Jurnalis ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, kamera Indra, yang merekam bukti penganiayaan yang dilakukan oleh para petugas keamanan terhadap warga, juga belum dikembalikan. Akibat penganiayaan ini Indra mengalami luka memar di beberapa bagian badan dan tangan. Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban didampingi IJTI Riau ke Polda Pekanbaru, Riau dengan Surat Tanda Lapor No. STPL/69/II/2020/SPKT/RIAU.

"Petugas keamanaan yang diduga menganiaya dan merusak alat liputan Indra tidak saja memenuhi unsur Pasal 351 dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Namun tindakan penganiayaan dan pengrusakan alat liputan tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers. Padahal setiap jurnalis yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers)," timpal Ade.

Ade Wahyudin menegaskan dalam kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak, Kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menghukum para pelaku kekerasan. Sejumlah petugas keamanan tersebut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Undang-undang itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan, 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.' Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, " kata dia.

Selain itu mendesak agar perusahaan PT Nusa Wana Raya (WNR) memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan yang memberikan perintah serta mengembalikan kamera milik korban dengan tidak menghapus sedikitpun hasil karya jurnalistik di dalamnya.

"Perusahaan juga harus untuk memberikan pendidikan kepada bagian keamanan tentang UU Pers agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Semua pihak diminta untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9821 seconds (0.1#10.140)