Ngaku Dibegal Agar Terbebas dari Utang, Pemuda Pengangguran Malah Masuk Bui

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:04 WIB
Ngaku Dibegal Agar Terbebas...
Ngaku Dibegal Agar Terbebas dari Utang, Pemuda Pengangguran Malah Masuk Bui
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Zuhriansyah (27) warga Keluraha Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, pusing tujuh keliling ketiga harus membayar utang. Tiba-tiba, pemuda pengangguran itu punya ide, melapor ke polisi sebagai korban begal.

Pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB Zuhriansyah membuat laporan ke SPKT Polres Kobar. Ia mengaku telah dibegal oleh dua orang pria bersenjata di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sidorejo, dan uangnya sebanyak Rp25 juta beserta satu unit HP (handphone) dibawa begal.

Namun, polisi tak lantas percaya dengan laporan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi. Saat dilakukan penyelidikan, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan ssjumlah saksi dengan keterangan yang dilaporkan pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pada Rabu (5/2/2020) siang setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan dilakukan reka ulang kejadian.

“Dari reka adegan pertama, pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada disekitar kebun sawit milik warga,” ujar Tri Wibowo.

Tri Wibowo menjelaskan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari utang dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Sebab, dia sudah menghabiskan Rp25 juta milik orang lain untuk keperluan sehari – hari.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu unit HP merk Vivo, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(zil)
Berita Terkait
Polisi Tembak Mati Begal...
Polisi Tembak Mati Begal Sadis Pasar Minggu
Rampas Motor Ibu Muda,...
Rampas Motor Ibu Muda, Begal Ini Bonyok Dihajar Warga
Empat Pelaku Komplotan...
Empat Pelaku Komplotan Begal Sadis Dicokok Polda Sumut
Begal Mengganas di Pasar...
Begal Mengganas di Pasar Minggu, Anak Kos Dibacok lalu Motornya Diambil
Ini Akibatnya Jika Begal...
Ini Akibatnya Jika Begal Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Didor
Sadis! Begal Bacok Perempuan...
Sadis! Begal Bacok Perempuan dan Rampas HP di Bandung
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved