Ngaku Dibegal Agar Terbebas dari Utang, Pemuda Pengangguran Malah Masuk Bui

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:04 WIB
Ngaku Dibegal Agar Terbebas...
Ngaku Dibegal Agar Terbebas dari Utang, Pemuda Pengangguran Malah Masuk Bui
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Zuhriansyah (27) warga Keluraha Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, pusing tujuh keliling ketiga harus membayar utang. Tiba-tiba, pemuda pengangguran itu punya ide, melapor ke polisi sebagai korban begal.

Pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB Zuhriansyah membuat laporan ke SPKT Polres Kobar. Ia mengaku telah dibegal oleh dua orang pria bersenjata di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sidorejo, dan uangnya sebanyak Rp25 juta beserta satu unit HP (handphone) dibawa begal.

Namun, polisi tak lantas percaya dengan laporan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi. Saat dilakukan penyelidikan, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan ssjumlah saksi dengan keterangan yang dilaporkan pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pada Rabu (5/2/2020) siang setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan dilakukan reka ulang kejadian.

“Dari reka adegan pertama, pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada disekitar kebun sawit milik warga,” ujar Tri Wibowo.

Tri Wibowo menjelaskan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari utang dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Sebab, dia sudah menghabiskan Rp25 juta milik orang lain untuk keperluan sehari – hari.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu unit HP merk Vivo, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)