Mandek 3 Tahun, Kabupaten Bekasi Ajukan Revisi RDTR

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:01 WIB
Mandek 3 Tahun, Kabupaten...
Mandek 3 Tahun, Kabupaten Bekasi Ajukan Revisi RDTR
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang. Selama ini, draf regulasi tersebut telah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak tiga tahun lalu. Hanya saja, tidak ada perkembangan.

Plt Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengajuan revisi dilakukan berkaitan dengan adanya sejumlah aturan terkait yang berubah."Maka dari itu, kami akan ajukan untuk direvisi saja RDTR," kata Chaidiri kepada wartawan Rabu (5/2/2020).

Sejauh ini, lanjut dia, Raperda RDTR sudah berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Kabupaten Bekasi akan melakukan konsultasi terkait RDTR tersebut. Sebab, Kabupaten Bekasi membutuhkan untuk merevisi draf RDTR ini."Kami menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Kabupaten Bekasi sebenarnya telah menyusun raperda RDTR. Dalam rancangan tersebut, tata ruang Kabupaten Bekasi dipetakan secara detail dengan dibagi dalam empat wilayah. Bahkan, raperda RDTR itu telah melalui sidang paripurna di dewan, kemudian diserahkan pada Pemporv Jabar.

Belakangan, raperda yang seharusnya dikoreksi oleh Gubernur itu tak kunjung dikembalikan. Nasib regulasi strategis itu makin rumit setelah kasus suap Meikarta yang menyeret Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah kepala dinas.

Mandegnya RDTR tak lepas dari dugaan adanya praktik pesanan zonasi yang dilakukan pihak Meikarta untuk memuluskan usahanya membangun mega proyek apartemen. Di sisi lain, akibat raperda yang jalan di tempat, Kabupaten Bekasi tidak memiliki regulasi penataan ruang yang detail.

Kendala pada raperda RDTR menghambat penerbitan sejumlah regulasi strategis lain, di antarannya raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.”Secepatnya kami akan mendatangi Pemprov Jawa Barat untuk meminta kejelasan terkait RDTR Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Chaidir menjelaskan, dalam isi RDTR itu akan dilakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat."Nah ini yang disampaikan pada provinsi, seperti apa. Apakah raperda dikembalikan pada kami untuk direvisi atau kami membuat yang baru," ujarnya.

Raperda RDTR telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Mei 2017 atau hampir mencapai tiga tahun. Mandegnya RDTR ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya masalah dalam pembahasan RDTR yang dilakukan saat itu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamhari Tarigan menjelaskan, revisi RDTR itu penting untuk menyesuaikan dengan perubahan aturan yang dilakukan pemerintah pusat. Salah satunya yakni pembuatan peta tata ruang yang harus melalui persetujuan Badan Informasi Geospasial.

"Makanya ini perlu ada perubahan. Karena kan petanya itu ada tidak lagi 1 berbanding 60.000 seperti di rencana tata ruang wilayah, tetapi lebih detail menjadi 1 berbanding 5.000. maka ini yang terus akan kami sampaikan ke provinsi. Seperti apa tahapannya," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan, perubahan RDTR harus segera dilakukan untuk menjaga pembangunan daerah berjalan sesuai aturan."Kemarin sudah ada beberapa revisi, maka perlu diterapkan. Setelah kemarin sempat terkendala, harusnya sekarang sudah ada kejelasan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
27 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
8 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved