Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Minut Jadi 8 Orang, 2 Perempuan

Rabu, 05 Februari 2020 - 09:04 WIB
Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Minut Jadi 8 Orang, 2 Perempuan
Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Minut Jadi 8 Orang, 2 Perempuan
A A A
MANADO - Polda Sulut terus mengembangkan kasus perusakan tempat ibadah di perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan jika sampai saat ini telah 8 orang yang dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk 3 orang tersangka yaitu YM, HK, dan NS telah ditahan sejak hari Kamis tanggal 30 Januari 2020. Sedangkan untuk 2 orang tersangka yaitu JS dan JM telah ditahan sejak Minggu tanggal 02 Peb 2020," ujarnya, Rabu (5/2/2020).

Julest Abraham Abast menjelaskan sejak Senin 03 Februari 2020, tim gabungan dari personel Dit Reskrimum Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara juga telah menangkap 3 orang yang diduga sebagai tersangka dan turut serta melakukan pengrusakan.

Ketiga orang tersebut yaitu CS alias BM, perempuan berusia 44 tahun, perannya memprovokasi massa untuk melakukan pengrusakan. Kemudian SR, (35), perannya bersama-sama melakukan pengrusakan. Lalu CT, (27), perannya bersama-sama melakukan pengrusakan.

"Terhadap ke-3 orang tersebut sejak 4 Februari 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Jadi sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut, terdiri dari 2 perempuan dan 6 Laki-laki," tegasnya.

Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 KUHP Subsider 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Baca: Pasacperusakan Tempat Ibadah, Deklarasi Damai Digelar di Minahasa Utara).

Diketahui saat ini di lokasi tersebut sudah kembali aman seperti semula pascadeklarasi damai antara tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi yang telah digelar di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu, (1/2/2020) lalu.

Di lokasi Musala Alhidayah, Imam Masjid Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan membacakan poin-poin deklarasi tersebut di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9240 seconds (0.1#10.140)