Bupati Sumbawa Barat Minta Warga Melepas Lahan untuk Kawasan Industri
A
A
A
TALIWANG - Bupati Sumbawa Barat W Musyafirin memohon dukungan kepada enam pemilik lahan di Dusun Takris, Desa Maluk dengan melepas lahan mereka untuk pembangunan industri pengolahan hasil tambang (Smelter) PT. AMNT.
Hal tersebut disampaikan Bupati Musyafirin dalam rapat evaluasi progres pembebasan lahan dan fasilitas untuk rencana pembangunan industri smelter dan industri turunannya, Senin (3/02/20).
Pemkab Sumbawa Barat dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Kecamatan Maluk menjadi kawasan industri. Usulan itu disambut baik Kementerian Perindustrian RI. Pada tanggal 30 Desember 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan Maluk ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi Kawasan Industri.
PPN/Bappenas RI pun telah memasukkan Maluk menjadi kawasan industri dalam rancangan RPJMN 2020-2024. Selanjutnya, penetapan kawasan industri akan ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden yang sedang digodok dan dikabarkan akan ditandatangani akhir Februari.
"Kabupaten Sumbawa Barat dimasukkan dalam usulan RPJMN 2020-2024 sebagai kawasan industri karena satu jaminan, yakni komitmen Pemkab untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan," jelas Musyafirin.
Bupati pun meminta pemilik lahan agar mendukung usaha Pemda. Sebab dari 154 hektar lahan di Dusun Takris, sudah 142 hektar yang telah bebas. Sisanya hanya 12 hektar lebih dari enam pemilik lahan.
"Mohon dukungan bapak-bapak untuk daerah ini, mari kita bangun kesepakatan. Harga dari perusahaan sudah tinggi dan mohon diterima. Kehadiran Kawasan Industri adalah kebutuhan Daerah, kebutuhan Masyarakat, akan banyak lapangan pekerjaan dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa. Dia berharap pemilik lahan untuk bisa melepas lahannya demi kepentingan umum. Kapolres pun menjamin tidak akan ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan tersebut.
"Tidak ada yang diintimidasi dan dipaksa-paksa. Anggota DPRD KSB dari daerah pemilihan Maluk dan Sekongkang, Saleh mengajak pemilik lahan merenung. Memikirkan masa depan daerah dan masyarakat. Banyak daerah lain menginginkan kehadiran Smelter PT. AMNT di daerahnya. KSB tinggal sedikit lagi, tinggal membebaskan lahan yang jumlahnya tinggal sedikit," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Musyafirin dalam rapat evaluasi progres pembebasan lahan dan fasilitas untuk rencana pembangunan industri smelter dan industri turunannya, Senin (3/02/20).
Pemkab Sumbawa Barat dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Kecamatan Maluk menjadi kawasan industri. Usulan itu disambut baik Kementerian Perindustrian RI. Pada tanggal 30 Desember 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan Maluk ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi Kawasan Industri.
PPN/Bappenas RI pun telah memasukkan Maluk menjadi kawasan industri dalam rancangan RPJMN 2020-2024. Selanjutnya, penetapan kawasan industri akan ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden yang sedang digodok dan dikabarkan akan ditandatangani akhir Februari.
"Kabupaten Sumbawa Barat dimasukkan dalam usulan RPJMN 2020-2024 sebagai kawasan industri karena satu jaminan, yakni komitmen Pemkab untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan," jelas Musyafirin.
Bupati pun meminta pemilik lahan agar mendukung usaha Pemda. Sebab dari 154 hektar lahan di Dusun Takris, sudah 142 hektar yang telah bebas. Sisanya hanya 12 hektar lebih dari enam pemilik lahan.
"Mohon dukungan bapak-bapak untuk daerah ini, mari kita bangun kesepakatan. Harga dari perusahaan sudah tinggi dan mohon diterima. Kehadiran Kawasan Industri adalah kebutuhan Daerah, kebutuhan Masyarakat, akan banyak lapangan pekerjaan dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa. Dia berharap pemilik lahan untuk bisa melepas lahannya demi kepentingan umum. Kapolres pun menjamin tidak akan ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan tersebut.
"Tidak ada yang diintimidasi dan dipaksa-paksa. Anggota DPRD KSB dari daerah pemilihan Maluk dan Sekongkang, Saleh mengajak pemilik lahan merenung. Memikirkan masa depan daerah dan masyarakat. Banyak daerah lain menginginkan kehadiran Smelter PT. AMNT di daerahnya. KSB tinggal sedikit lagi, tinggal membebaskan lahan yang jumlahnya tinggal sedikit," jelasnya.
(akn)