Penggugat Banjir Jakarta Belum Buktikan Data Valid
Selasa, 04 Februari 2020 - 17:39 WIB
Penggugat Banjir Jakarta Belum Buktikan Data Valid
A
A
A
JAKARTA - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan tak bisa dikatakan lalai dalam menjalankan tugas.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba, apa yang dilakukan Anies tidak ada yang salah, apalagi penggugat banjir Jakarta hingga saat ini belum dapat membuktikan data valid. "Penggugat yang menyatakan banjir di ibu kota merupakan kelalaian Gubernur DKI hanya klaim sepihak," ujar Haratua, Selasa (4/2/2020).
Selanjutnya, tuntutan dari para penggugat kepada Anies yakni meminta ganti rugi sebesar Rp42,33 miliar sebagai dampak banjir pada awal 2020. Selain itu, penggugat yang tergabung dalam class action banjir ibu kota pun menuntut sirine peringatan dini banjir atau Disaster Early Warning System berfungsi mendeteksi banjir lebih awal.
Gugatan kelompok class action banjir berlandaskan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba, apa yang dilakukan Anies tidak ada yang salah, apalagi penggugat banjir Jakarta hingga saat ini belum dapat membuktikan data valid. "Penggugat yang menyatakan banjir di ibu kota merupakan kelalaian Gubernur DKI hanya klaim sepihak," ujar Haratua, Selasa (4/2/2020).
Selanjutnya, tuntutan dari para penggugat kepada Anies yakni meminta ganti rugi sebesar Rp42,33 miliar sebagai dampak banjir pada awal 2020. Selain itu, penggugat yang tergabung dalam class action banjir ibu kota pun menuntut sirine peringatan dini banjir atau Disaster Early Warning System berfungsi mendeteksi banjir lebih awal.
Gugatan kelompok class action banjir berlandaskan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(jon)