Fraksi PDIP Pertanyakan Rencana Pemprov RTH Dijadikan Pusat Kuliner
Selasa, 04 Februari 2020 - 08:44 WIB
Fraksi PDIP Pertanyakan Rencana Pemprov RTH Dijadikan Pusat Kuliner
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan rencana Pemprov yang membangun kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bahwa peruntukan lahan di sana merupakan jalur hijau.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang rencana pembangunan kuliner di lahan itu. Dia juga menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya.
"Zaman Gubernur sebelumnya itu pedagang kembang direlokasi karena untuk mengembalikan lahan ini sebagai jalur hijau," kata Gembong di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peruntukan lahan di sana merupakan jalur hijau. Harusnya, kata dia, Gubernur Anies mempertahankan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya. Dia juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah atas janjinya untuk menghentikan sementara pembangunan kawasan kuliner tersebut.
"Ini merupakan tinjauan kami yang kedua, pada 2018 lalu sempat dihentikan dan sekarang dimulai lagi. Kami menagih janji DKI untuk bisa mengembalikan fungsi lahan hijau ini agar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menambahkan, pihak yang membangun proyek ini adalah PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Selain berada di jalur hijau, alasan lain lahan itu dipertahankan karena berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan masyarakat yang beraktivitas di bawahnya.
"Intinya kami tetap minta dipertahankan jalur hijau ini, karena bisa menjadi penyerap air dan polutan kendaraan yang melintas di ruas jalan ini," pungkasnya.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang rencana pembangunan kuliner di lahan itu. Dia juga menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya.
"Zaman Gubernur sebelumnya itu pedagang kembang direlokasi karena untuk mengembalikan lahan ini sebagai jalur hijau," kata Gembong di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peruntukan lahan di sana merupakan jalur hijau. Harusnya, kata dia, Gubernur Anies mempertahankan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya. Dia juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah atas janjinya untuk menghentikan sementara pembangunan kawasan kuliner tersebut.
"Ini merupakan tinjauan kami yang kedua, pada 2018 lalu sempat dihentikan dan sekarang dimulai lagi. Kami menagih janji DKI untuk bisa mengembalikan fungsi lahan hijau ini agar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menambahkan, pihak yang membangun proyek ini adalah PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Selain berada di jalur hijau, alasan lain lahan itu dipertahankan karena berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan masyarakat yang beraktivitas di bawahnya.
"Intinya kami tetap minta dipertahankan jalur hijau ini, karena bisa menjadi penyerap air dan polutan kendaraan yang melintas di ruas jalan ini," pungkasnya.
(mhd)