Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak

Senin, 03 Februari 2020 - 14:50 WIB
Polda Gagalkan Penyelundupan...
Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta menangkap tiga tersangka penyelundupan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Tersangka menyelundupkan sabu menggunakan bola mainan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 ketika pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jakarta tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos. Polisi bersama Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan betul, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

"Kita awalnya amankan satu orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," tuturnya. Dari keterangan D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya.

Dari keterangan itulah polisi mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni pasangan suami istri I dan E, serta pelaku lain R."Polisi membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair dengan berat total 1.962 gram atau hampir 2 kg sabu. I dan E yang memesan sabu tersebut, ini modus baru," ucapnya.

Yusri menegaskan polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
7 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved