Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak

Senin, 03 Februari 2020 - 14:50 WIB
Polda Gagalkan Penyelundupan...
Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta menangkap tiga tersangka penyelundupan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Tersangka menyelundupkan sabu menggunakan bola mainan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 ketika pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jakarta tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos. Polisi bersama Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan betul, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

"Kita awalnya amankan satu orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," tuturnya. Dari keterangan D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya.

Dari keterangan itulah polisi mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni pasangan suami istri I dan E, serta pelaku lain R."Polisi membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair dengan berat total 1.962 gram atau hampir 2 kg sabu. I dan E yang memesan sabu tersebut, ini modus baru," ucapnya.

Yusri menegaskan polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
42 menit yang lalu
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
1 jam yang lalu
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
1 jam yang lalu
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
3 jam yang lalu
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
3 jam yang lalu
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
3 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved