Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Pembalakan Liar
A
A
A
LAMPUNG - Dua warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Polsek Pulau Panggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar. Turut diamankan dua chainsaw, delapan potong kayu sonokeling, dan empat potong sisa belahan kayu (besetan).
Kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) ditangkap di hutan kawasan register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati, Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya mengaku diperintahkan seorang warga Air Naningan. Keduanya sehari-harinya berprofesi menebang pohon. Karena sepi orderan mereka terpaksa menebang kayu sonokeling untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan. “Dua pelaku ditangkap saat beristirahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi,” katanya, Sabtu (1/2).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) ditangkap di hutan kawasan register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati, Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya mengaku diperintahkan seorang warga Air Naningan. Keduanya sehari-harinya berprofesi menebang pohon. Karena sepi orderan mereka terpaksa menebang kayu sonokeling untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan. “Dua pelaku ditangkap saat beristirahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi,” katanya, Sabtu (1/2).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(jon)