Polda Metro Jaya Tembak 9 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 29 Januari 2020 - 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tembak...
Polda Metro Jaya Tembak 9 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak sembilan dari 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor . Pelaku berasal dari tiga kelompok berbeda yang biasa beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku terdiri dari pemetik, joki dan juga penadahnya. Penangkapan kelompok pencuran kendaraan bermotor ini diawali dari ditangkapnya kelompok Johar Baru yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Pusat.

"Mereka ini terdiri dari pimpinan kelompoknya itu YY, YS lias J yang bertugas sebagai pemetik, SP bertugas sebagai pengawas, AA dan I yang bertugas sebagai joki yaitu sebagai yang mengantarkan sepeda motor curian ke penadah dan DR sebagai penadah hasil curian," kata Yusri pada Rabu (29/1/2020).

Menurut Yusri, komplotan yang dikenal dengan sebutan kelompok Johar Baru dikendalikan YY mulai dari lokasi dan juga jenis kendaraan yang akan dicuri. Kelompok ini selalu beraksi di Jakarta Pusat dan mengincar kendaraan yang berada di dalam rumah.

Sebelum beraksi, salah satu pelaku yaitu SP terlebih dahulu melakukan survei dan membuka gembok rumah yang memang ada sepeda motor incaran. Kalau gerbang pintunya sudah terbuka tinggal para pemetik yang melakukan aksinya. Jika sudah berhasil diambil si pemetik akan bertemu dengan joki yang akan mengantarkan barang curian itu ke penadah.

"Sepeda motor curian tersebut dijual mulai dari harga Rp800.000-1,5 juta per unit," ujar Yusri. Sementara kelompok kedua dan ketiga yang berhasil ditangkap berasal dari Lampung, tapi berbeda daerah operasi.

Kelompok asal Lampung yang dipimpin oleh M ini biasa beroperasi di seluruh wilayah Jakarta sedangkan hasil kejahatan dijual di Karawang, Jawa Barat. Kelompok ini terdiri dari M sebagai pimpinan kelompok, MH sebagai pemetik dan DS adalah penadahnya.

"Modusnya hampir mirip dengan kelompok Johar Baru, bedanya mereka menyiapkan diri dengan senjata tajam," jelasnya. Sedangkan kelompok terakhir adalah pimpinan AR, yang terdiri dari AS dan J ini biasa beraksi di Tangerang.Kelompok ini selalu membawa senjata api replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kelompok AR ini memasarkan hasil curiannya melalui media sosial seperti Facebook.

Kesebelas pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun kurungan.
(whb)
Berita Terkait
Beraksi Sadis di Tangerang...
Beraksi Sadis di Tangerang dan Bekasi, 3 Kelompok Bandit Jalanan Diciduk
Polisi Menangkap Sejumlah...
Polisi Menangkap Sejumlah Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Mengenal Peruntukan...
Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF
Terlibat Curanmor, Satu...
Terlibat Curanmor, Satu Keluarga Ditangkap dan Ditahan Bareng Satu Sel
Beraksi Ratusan Kali...
Beraksi Ratusan Kali Sejak 2012 Akhirnya Tahun 2021 Pelaku Curanmor Masuk Jeruji Besi
Ciduk 6 Maling Motor,...
Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
15 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved