Polda Metro Jaya Tembak 9 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Rabu, 29 Januari 2020 - 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tembak 9 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak sembilan dari 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor . Pelaku berasal dari tiga kelompok berbeda yang biasa beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku terdiri dari pemetik, joki dan juga penadahnya. Penangkapan kelompok pencuran kendaraan bermotor ini diawali dari ditangkapnya kelompok Johar Baru yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Pusat.
"Mereka ini terdiri dari pimpinan kelompoknya itu YY, YS lias J yang bertugas sebagai pemetik, SP bertugas sebagai pengawas, AA dan I yang bertugas sebagai joki yaitu sebagai yang mengantarkan sepeda motor curian ke penadah dan DR sebagai penadah hasil curian," kata Yusri pada Rabu (29/1/2020).
Menurut Yusri, komplotan yang dikenal dengan sebutan kelompok Johar Baru dikendalikan YY mulai dari lokasi dan juga jenis kendaraan yang akan dicuri. Kelompok ini selalu beraksi di Jakarta Pusat dan mengincar kendaraan yang berada di dalam rumah.
Sebelum beraksi, salah satu pelaku yaitu SP terlebih dahulu melakukan survei dan membuka gembok rumah yang memang ada sepeda motor incaran. Kalau gerbang pintunya sudah terbuka tinggal para pemetik yang melakukan aksinya. Jika sudah berhasil diambil si pemetik akan bertemu dengan joki yang akan mengantarkan barang curian itu ke penadah.
"Sepeda motor curian tersebut dijual mulai dari harga Rp800.000-1,5 juta per unit," ujar Yusri. Sementara kelompok kedua dan ketiga yang berhasil ditangkap berasal dari Lampung, tapi berbeda daerah operasi.
Kelompok asal Lampung yang dipimpin oleh M ini biasa beroperasi di seluruh wilayah Jakarta sedangkan hasil kejahatan dijual di Karawang, Jawa Barat. Kelompok ini terdiri dari M sebagai pimpinan kelompok, MH sebagai pemetik dan DS adalah penadahnya.
"Modusnya hampir mirip dengan kelompok Johar Baru, bedanya mereka menyiapkan diri dengan senjata tajam," jelasnya. Sedangkan kelompok terakhir adalah pimpinan AR, yang terdiri dari AS dan J ini biasa beraksi di Tangerang.Kelompok ini selalu membawa senjata api replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kelompok AR ini memasarkan hasil curiannya melalui media sosial seperti Facebook.
Kesebelas pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun kurungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku terdiri dari pemetik, joki dan juga penadahnya. Penangkapan kelompok pencuran kendaraan bermotor ini diawali dari ditangkapnya kelompok Johar Baru yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Pusat.
"Mereka ini terdiri dari pimpinan kelompoknya itu YY, YS lias J yang bertugas sebagai pemetik, SP bertugas sebagai pengawas, AA dan I yang bertugas sebagai joki yaitu sebagai yang mengantarkan sepeda motor curian ke penadah dan DR sebagai penadah hasil curian," kata Yusri pada Rabu (29/1/2020).
Menurut Yusri, komplotan yang dikenal dengan sebutan kelompok Johar Baru dikendalikan YY mulai dari lokasi dan juga jenis kendaraan yang akan dicuri. Kelompok ini selalu beraksi di Jakarta Pusat dan mengincar kendaraan yang berada di dalam rumah.
Sebelum beraksi, salah satu pelaku yaitu SP terlebih dahulu melakukan survei dan membuka gembok rumah yang memang ada sepeda motor incaran. Kalau gerbang pintunya sudah terbuka tinggal para pemetik yang melakukan aksinya. Jika sudah berhasil diambil si pemetik akan bertemu dengan joki yang akan mengantarkan barang curian itu ke penadah.
"Sepeda motor curian tersebut dijual mulai dari harga Rp800.000-1,5 juta per unit," ujar Yusri. Sementara kelompok kedua dan ketiga yang berhasil ditangkap berasal dari Lampung, tapi berbeda daerah operasi.
Kelompok asal Lampung yang dipimpin oleh M ini biasa beroperasi di seluruh wilayah Jakarta sedangkan hasil kejahatan dijual di Karawang, Jawa Barat. Kelompok ini terdiri dari M sebagai pimpinan kelompok, MH sebagai pemetik dan DS adalah penadahnya.
"Modusnya hampir mirip dengan kelompok Johar Baru, bedanya mereka menyiapkan diri dengan senjata tajam," jelasnya. Sedangkan kelompok terakhir adalah pimpinan AR, yang terdiri dari AS dan J ini biasa beraksi di Tangerang.Kelompok ini selalu membawa senjata api replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kelompok AR ini memasarkan hasil curiannya melalui media sosial seperti Facebook.
Kesebelas pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun kurungan.
(whb)