Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada keistimewaan terkait dengan pelat nomor kendaraan bermotor RF. Seluruh personel Ditlantas Polda Metro jaya diminta untui menindak tegas para pelanggar yang berpelat RF.
Pelat nomor kendaraan RF seperti RFS, RFP, RFU, RFL dan RFD adalah pelat dinas dari sipil, TNI dan POlri. STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut memang dikeluakan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan dinas berpelat hitam.
Lalu pelat nomor kendaraan RF itu untuk siapa? pelat RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polri, RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, serta RFU diperuntukkan TNI Angkatan Udara. Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.
Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Baca: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
Pelat nomor kendaraan RF seperti RFS, RFP, RFU, RFL dan RFD adalah pelat dinas dari sipil, TNI dan POlri. STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut memang dikeluakan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan dinas berpelat hitam.
Lalu pelat nomor kendaraan RF itu untuk siapa? pelat RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polri, RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, serta RFU diperuntukkan TNI Angkatan Udara. Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.
Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Baca: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
Lihat Juga :