Biadab, Buruh asal Serang Setubuhi Ponakannya Sendiri

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:17 WIB
Biadab, Buruh asal Serang Setubuhi Ponakannya Sendiri
Biadab, Buruh asal Serang Setubuhi Ponakannya Sendiri
A A A
PANDEGLANG - Kasus pencabulan kembali terungkap di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kali ini pelaku tega mencabuli keponakannya hingga sembilan kali.

Modusnya dengan mengiming-imingi korban akan diteraktir makan ayam goreng jika menuruti hawa nafsunya. M Nurdin (46) buruh lepas asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang , Banten tega mencabuli keponakannya sendiri AH (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Aksi bejadnya tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 9 kali pada tahun 2019. (Baca juga: Biadab! Belum Sebulan, 17 Anak di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan)

Pelaku memanfaatkan momen korban yang ditinggalkan kedua orangtuanya bekerja di luar negeri sejak kecil. Saat rumah dalam kondisi sepi itulah pelaku pun membujuk keponakannya untuk mau menjadi tempat pelampiasan nafsunya. Jika mau, pelaku berjanji akan membelikan ayam goreng atau chicken.

“Pelaku ini melakukan perbuatannya untuk menyalurkan hasratnya atau melampiaskan nafsunya dengan cara membujuk korban dengan membelikan chicken agar mau melakukan persetubuhan. Delapan kali di rumah neneknya, satu kali di rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada SINDOnews, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan Ambarita, kasus persetubuhan terbongkar setelah adanya kecurigaan pihak keluarga yang mengetahui korban selalu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Saat ditanya, korban pun mengaku bahwa sudah sering dilecehkan oleh pamannya, M Nurdin. (Baca juga: Nangis Pulang Main, Bocah di Serang Banten Kaget Ada Darah di Celananya)

Tak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang. Berdasarkan laporan dan pengakuan korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang bekerja di kawasan Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan baju, kaus dalam, sapu tangan, celana dalam dan hasil visum dari rumah sakit. “Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ambarita.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5320 seconds (0.1#10.140)