Bejat! Kepala Sekolah SD Negeri di Serang Banten Cabuli 7 Siswi
loading...
A
A
A
SERANG - Aksi pencabulan anak menggemparkan warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, pelaku pencabulan anak tersebut merupakan kepala sekolah SD Negeri, tempat para korban menempuh pendidikan.
Pelaku pencabulan anak berinisial AS (54) berhasil ditangkap polisi, setelah ada laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mencabuli para siswinya dengan modus memberikan tambahan pelajaran.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Ipda Bagus Yoga mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku pencabulan anak tersebut, adalah dengan memanggil satu-persatu siswinya ke ruang kerja kepala sekolah.
"Pelaku memanggil para korban satu-persatu, dengan dalih memberikan tambahan pelajaran di ruang kerjanya. Setelah korban masuk ke ruang kerja tersebut, pelaku langsung melakukan pencabulan," tutur Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku. Saat ditangkap, pelaku koperatif dan langsung dibawa ke Polres Serang, untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini pelaku pencabulan anak tersebut, masih menjalani penahanan di Polres Serang, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya mencabuli siswinya sendiri, AS terancam hukuman selama 15 tahun penjara
Pelaku pencabulan anak berinisial AS (54) berhasil ditangkap polisi, setelah ada laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mencabuli para siswinya dengan modus memberikan tambahan pelajaran.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Ipda Bagus Yoga mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku pencabulan anak tersebut, adalah dengan memanggil satu-persatu siswinya ke ruang kerja kepala sekolah.
Baca Juga
"Pelaku memanggil para korban satu-persatu, dengan dalih memberikan tambahan pelajaran di ruang kerjanya. Setelah korban masuk ke ruang kerja tersebut, pelaku langsung melakukan pencabulan," tutur Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku. Saat ditangkap, pelaku koperatif dan langsung dibawa ke Polres Serang, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Saat ini pelaku pencabulan anak tersebut, masih menjalani penahanan di Polres Serang, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya mencabuli siswinya sendiri, AS terancam hukuman selama 15 tahun penjara
(eyt)