Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih

Senin, 27 Januari 2020 - 18:33 WIB
Dituding Menipu, Ini...
Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny S Saragih mengaku tidak pernah melakukan penipuan secara pribadi. Pemalsuan dokumen yang dilakukan itu untuk menyelamatkan perusahaan.

"Masalah itu, bukan masalah saya. Itu masalah perusahaan lama saya," ungkap Donny kepada wartawan, Senin (27/1/2020). Donny menjelaskan, masalah penipuan itu berawal saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Ketika itu, ada rekayasa dokumen yaitu Kartu Izin Usaha dan kartu pengawasan sebagai syarat agar perusahaan mendapatkan initial public offering (IPO).

Setelah IPO, lanjut Donny, perusahaan mendapatkan Rp130 miliar dan berapa lama kemudian diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar. Tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dan mereka minta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

"Mereka meminta untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek," ujarnya. Menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus yang saat ini ada di Mahkamah Agung (MA) agar kasus pemerasan tidak dilanjutkan.

"Itulah yang di-create biar supaya itu semua keliatan untuk membuat kasus pemerasan itu berhenti," ungkapnya. (Baca: DKI Batalkan Pengangkatan Donny S Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta)

Mantan Wakil Ketua DTKJ itu pun mengaku telah mengundurkan diri menjadi Direktur Utama PT Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak tercoreng lantaran baru saja mengangkat dirinya empat hari lalu.

Donny bahkan membantah bila dia melakukan pembohongan terhadap Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Jadi sebenarnya Pemprov dan Pak Gubernur tidak salah. Beliau bukan tidak telaten atau tidak teliti. Memang tidak ada yang dilanggar. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu loh. Saya kan bukan masalah uang," ucapnya
(dam,ars)
Berita Terkait
Anies Baswedan Resmikan...
Anies Baswedan Resmikan Uji Coba Bus Listrik
Anies Targetkan Halte...
Anies Targetkan Halte Sementara Transjakarta Beroperasi Lusa
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies: Elektrifikasi...
Anies: Elektrifikasi Transportasi Wujudkan Jakarta Bebas Polusi Udara
Gubernur Anies Disarankan...
Gubernur Anies Disarankan Hentikan Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI
DKI Jakarta Meraih STA...
DKI Jakarta Meraih STA 2021 di Bidang Transportasi
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
29 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
55 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved