Hakim Gunakan Diskresinya Secara Bijaksana dalam Kasus Pembunuhan Begal

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:30 WIB
Hakim Gunakan Diskresinya...
Hakim Gunakan Diskresinya Secara Bijaksana dalam Kasus Pembunuhan Begal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang yang menjatuhkan sanksi kepada pelajar kelas XII SMA, terdakwa pembunuh begal, dalam bentuk pembinaan satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. (Baca: Pelajar Bunuh Begal yang Akan Memperkosa Divonis Bersalah, Dihukum Pembinaan)

Sahroni menilai, sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan, terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain.

Ditegaskan Sahroni, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap pembegal yang terjadi di Malang dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Dalam posisi tersebut Sahroni memandang hakim telah berlaku bijaksana lewat keputusannya membonis terdakwa dengan sanksi pembinaan.

“Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” jelas Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

“Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh Sahroni.

Lebih jauh Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.

Hal tersebut kata politisi muda asal Tanjung Priok ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,”ucap Sahroni.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Hakim, Nuny Defiary yang memimpin persidangan kasus pembunuhan begal menjatuhkan sanksi berupa 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam kasus tersebut.

Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
(sms)
Berita Terkait
Begal Bermotor Aniaya...
Begal Bermotor Aniaya Mahasiswa hingga Pingsan di Tajurhalang Bogor
Pelaku Begal Tukang...
Pelaku Begal Tukang Ojek Berhasil Ditangkap Tim Satreskrim Macan Linggau
2 Ekskutor Penganiayaan...
2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Pembunuhan di Prigen...
Pembunuhan di Prigen Pasuruan Bermotif Asmara
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
15 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved