Lambatnya Kinerja Panlih Wabup Kabupaten Bekasi Bisa Berdampak Hukum

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:28 WIB
Lambatnya Kinerja Panlih...
Lambatnya Kinerja Panlih Wabup Kabupaten Bekasi Bisa Berdampak Hukum
A A A
JAKARTA - Kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi yang lamban dapat berdampak hukum. Karena, lambatnya kekosongan posisi itu dapat mengganggu pembangunan Kabupaten Bekasi.

"Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan," kata Praktisi Hukum Muhammad Nur Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Pria yang akrab disapa Fikri ini menjelaskan, jika partai politik (parpol) pengusung sudah mengusulkan dua nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka seyogyanya Panlih Wabup tidak memiliki cukup alasan untuk memperlambat proses pemilihan.

"Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan," terang Fikri yang juga Ketua Umum Jaringan Muda Indonesia (JMI).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2018-2022. Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu 12 Juni 2019). Namun, sudah 7 bulan terjadi kekosongan kursi Wabup Kabupaten Bekasi.

Eka melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta, untuk masa jabatan 2017-2022. DPRD Kabupaten periode sebelumnya telah membentuk tim panitia pemilihan.

Sebelumnya, dua nama yang muncul untuk menempati posisi Wabup Kabupaten Bekasi yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar. Namun keduanya ditolak banyak pihak lantaran tidak mengikuti proses seleksi administrasi yang sesuai.
(mhd)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
44 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
56 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
3 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
5 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved