Lambatnya Kinerja Panlih Wabup Kabupaten Bekasi Bisa Berdampak Hukum

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:28 WIB
Lambatnya Kinerja Panlih...
Lambatnya Kinerja Panlih Wabup Kabupaten Bekasi Bisa Berdampak Hukum
A A A
JAKARTA - Kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi yang lamban dapat berdampak hukum. Karena, lambatnya kekosongan posisi itu dapat mengganggu pembangunan Kabupaten Bekasi.

"Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan," kata Praktisi Hukum Muhammad Nur Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Pria yang akrab disapa Fikri ini menjelaskan, jika partai politik (parpol) pengusung sudah mengusulkan dua nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka seyogyanya Panlih Wabup tidak memiliki cukup alasan untuk memperlambat proses pemilihan.

"Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan," terang Fikri yang juga Ketua Umum Jaringan Muda Indonesia (JMI).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2018-2022. Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu 12 Juni 2019). Namun, sudah 7 bulan terjadi kekosongan kursi Wabup Kabupaten Bekasi.

Eka melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta, untuk masa jabatan 2017-2022. DPRD Kabupaten periode sebelumnya telah membentuk tim panitia pemilihan.

Sebelumnya, dua nama yang muncul untuk menempati posisi Wabup Kabupaten Bekasi yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar. Namun keduanya ditolak banyak pihak lantaran tidak mengikuti proses seleksi administrasi yang sesuai.
(mhd)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
3 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
5 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
8 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
10 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
10 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved