Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Januari 2020 - 05:40 WIB
Palsukan Dokumen Ulayat,...
Palsukan Dokumen Ulayat, Camat di NTT Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
MANGGARAI BARAT - Tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (23/1/2020).

Penetapan Camat Boleng ini sebagai tersangka sudah terjadi sejak Selasa (26/11/2019) oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Boneventura ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat pernyataan yang memuat tanda tangan dan cap jempol di atas materai dari 22 Tu'a Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat Terlaing, Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Maiman Limbong mengatakan, selama ini Bonaventura ditahan Polda NTT di Kupang dan pada Kamis (23/1/2020) tersangka diserahkan ke Kejari Manggarai Barat oleh penyidik Polda NTT bersama dengan penyidik JPU Kejaksaan Tinggi NTT.

"Dari penyidik Polda NTT setelah diteliti jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT dan telah memenuhi unsur formil dan materil dinyatakan P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti. Hari ini (Kamis) juga kita tahan saudara Bonaventura Abunawan untuk memudahkan proses persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti sesuai yang diatur dalam KUHAP," beber Maiman, Kamis (23/1/2020).

Untuk penahanan Bonaventura telah dititipkan ke Kepolisian Sektor Manggarai Barat. Bonaventura ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (23/1) sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan.

Atas perbuatannya, Bonaventura terancam maksimal 6 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan sudah ditahan, berikut barang bukti dokumen pemalsuan tanah,” ujar Maiman.

Saat ditemui media, Bonaventura enggan memberikan keterangan terkait penahanannya. Dia hanya mengatakan akan menempuh setiap proses hukum yang ada. "No comment lah, no comment untuk penahanannya memang sudah ditahan. Kita ikuti proses hukum saja," singkatnya.
(jon)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved