Jakarta Kota Pertama Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:32 WIB
Jakarta Kota Pertama...
Jakarta Kota Pertama Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hari ini pihaknya mengumumkan Pergub No 3/2020 tentang Insentif Pajak BBNKB Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan begitu, lanjut Anies, mulai 2020 kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBN-KB.

"Ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Baca: Pemprov DKI Dinilai Bisa Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik)

Anies menjelaskan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Artinya, kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai.

Bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, kata Anies, dapat mengunjungi kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau Kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta."Jadi insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan ini menuturkan, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif pajak BBNKB berbasis baterai."Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 1 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai," tuturnya.

Pergub No 3/2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres No 55/2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Anies Baswedan Resmikan...
Anies Baswedan Resmikan Uji Coba Bus Listrik
Anies: Elektrifikasi...
Anies: Elektrifikasi Transportasi Wujudkan Jakarta Bebas Polusi Udara
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
1 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
2 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
3 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved