Edarkan Kokain, Bule Prancis di Bali Ini Jadi Terdakwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:15 WIB
Edarkan Kokain, Bule...
Edarkan Kokain, Bule Prancis di Bali Ini Jadi Terdakwa
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa warga negara Prancis, Oliver Jover (47), Kamis (23/1/2020). Oleh jaksa, dia didakwa hukuman 12 tahun penjara.

Di ruang sidang, jaksa Cok Intan Melanie Dewie menunjukkan barang bukti kokain seberat 22,57 gram. "Kokain itu dikirim dari Perancis melalui paket pos," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oliver ditangkap petugas bea cukai dan polisi, 16 Oktober 2019. Berawal dari datangnya paket di kantor pos Renon Denpasar. Seperti biasa, petugas bea cukai memeriksa setiap paket dari luar negeri. Petugas curiga dengan paket berbentuk amplop. Setelah diperiksa, ternyata isinya kokain.

Bekerjasama dengan polisi, petugas bea cukai lalu menyamar sebagai petugas pos dan menelpon nomor yang tertera di amplop yang belakangan diketahui milik terdakwa.

Terdakwa meminta bertemu di depam SPBU Pererenan Kuta Utara untuk mengambil paket itu. Sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa tiba di lokasi dengan menaiki sepeda motor.

Petugas lalu menyerahkan paket itu kepada terdakwa. Saat petugas akan menyerahkan tanda terima, terdakwa malah tancap gas. Dua orang polisi yang berjaga berusaha menghadang. Satu orang polisi menarik baju terdakwa dari belakang. Satu lagi menghadang dari depan.

Bukannya menyerah, malah terdakwa malah menabrak polisi hingga tersungkur. Untungnya, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di perumahan Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. Di tempat ini, ditemukan timbangan elektrik, mata uang dolar Singapura dan mata uang Thailand.

Menanggapi dakwaan jaksa, Erwin Siregar selaku pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
(nag)
Berita Terkait
Parah, Bule Perancis...
Parah, Bule Perancis di Bali Ini Dilaporkan Maling CCTV di Cafe
Bawa Ganja, WNA Finlandia...
Bawa Ganja, WNA Finlandia Dibekuk Polisi Saat Santai di Bunaken
Minum Obat lalu Muntah-muntah,...
Minum Obat lalu Muntah-muntah, WNA Peru Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Sel Polda Bali
Bule Prancis Langsung...
Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Terima Paket Narkoba,...
Terima Paket Narkoba, WN Rusia di Bali Ditangkap
Vila Bule Australia...
Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
7 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved