12 Saksi Diperiksa, Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal
A
A
A
SERANG - Polda Banten belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Lebak, Banten. Rencananya 16 lokasi penambangan akan kembali ditutup.
Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan orang pekerja tambang. Selain melakukan pemeriksan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Lebak. (Baca juga: Polisi Buru Pemain dan Beking Tambang Emas Ilegal di Lebak)
Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak, dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari empat pengolahan emas petugas mengamankan barang bukti alat pengolahan emas berupa ratusan gelundung, belasan dinamo penggerak, dua unit genset, skop, palu, ember, dan bahan urat emas dari dalam lobang siap olah, serta ribuan karung lumpur hasil pengolahan. (Baca juga: Kejar Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak, Polda Banten Periksa Gurandil)
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso sebelumnya menyatakan, para pemilik tambang emas ilegal belum diperiksa. Hal itu karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. "Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya," katanya.
Sementara petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten, Polres Lebak, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya pada Kamis (23/1/2020) berencana akan melakukan penyisiran guna menutup 16 titik tambang emas tanpa izin lagi di wilayah Kabupaten Lebak.
"Sebanyak 400 petugas gabungan dari Bareskrim, Polda Banten, Polres Lebak, Satpol PP akan kembali menutup 16 titik tambang tanpa ijin lagi di kawasan Gunung Halimun-Salak," ujar Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat, Rabu (22/1/2020).
Personel yang dikerahkan akan dipecah menjadi 10 tim untuk menyisir lokasi-lokasi tambang tanpa ijin dan akan melakukan penutupan dengan memasang garis polisi. "Medan menuju lokasi sangat berat, dari jalan yang bisa dilalui kendaraan sampai ke lokasi dengan berjalan kaki informasinya bisa tiga sampai tujuh jam perjalanan," ujarnya.
Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan orang pekerja tambang. Selain melakukan pemeriksan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Lebak. (Baca juga: Polisi Buru Pemain dan Beking Tambang Emas Ilegal di Lebak)
Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak, dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari empat pengolahan emas petugas mengamankan barang bukti alat pengolahan emas berupa ratusan gelundung, belasan dinamo penggerak, dua unit genset, skop, palu, ember, dan bahan urat emas dari dalam lobang siap olah, serta ribuan karung lumpur hasil pengolahan. (Baca juga: Kejar Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak, Polda Banten Periksa Gurandil)
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso sebelumnya menyatakan, para pemilik tambang emas ilegal belum diperiksa. Hal itu karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. "Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya," katanya.
Sementara petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten, Polres Lebak, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya pada Kamis (23/1/2020) berencana akan melakukan penyisiran guna menutup 16 titik tambang emas tanpa izin lagi di wilayah Kabupaten Lebak.
"Sebanyak 400 petugas gabungan dari Bareskrim, Polda Banten, Polres Lebak, Satpol PP akan kembali menutup 16 titik tambang tanpa ijin lagi di kawasan Gunung Halimun-Salak," ujar Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat, Rabu (22/1/2020).
Personel yang dikerahkan akan dipecah menjadi 10 tim untuk menyisir lokasi-lokasi tambang tanpa ijin dan akan melakukan penutupan dengan memasang garis polisi. "Medan menuju lokasi sangat berat, dari jalan yang bisa dilalui kendaraan sampai ke lokasi dengan berjalan kaki informasinya bisa tiga sampai tujuh jam perjalanan," ujarnya.
(shf)