12 Saksi Diperiksa, Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:28 WIB
12 Saksi Diperiksa,...
12 Saksi Diperiksa, Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal
A A A
SERANG - Polda Banten belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Lebak, Banten. Rencananya 16 lokasi penambangan akan kembali ditutup.

Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan orang pekerja tambang. Selain melakukan pemeriksan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Lebak. (Baca juga: Polisi Buru Pemain dan Beking Tambang Emas Ilegal di Lebak)

Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak, dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dari empat pengolahan emas petugas mengamankan barang bukti alat pengolahan emas berupa ratusan gelundung, belasan dinamo penggerak, dua unit genset, skop, palu, ember, dan bahan urat emas dari dalam lobang siap olah, serta ribuan karung lumpur hasil pengolahan. (Baca juga: Kejar Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak, Polda Banten Periksa Gurandil)

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso sebelumnya menyatakan, para pemilik tambang emas ilegal belum diperiksa. Hal itu karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. "Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya," katanya.

Sementara petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten, Polres Lebak, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya pada Kamis (23/1/2020) berencana akan melakukan penyisiran guna menutup 16 titik tambang emas tanpa izin lagi di wilayah Kabupaten Lebak.

"Sebanyak 400 petugas gabungan dari Bareskrim, Polda Banten, Polres Lebak, Satpol PP akan kembali menutup 16 titik tambang tanpa ijin lagi di kawasan Gunung Halimun-Salak," ujar Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat, Rabu (22/1/2020).

Personel yang dikerahkan akan dipecah menjadi 10 tim untuk menyisir lokasi-lokasi tambang tanpa ijin dan akan melakukan penutupan dengan memasang garis polisi. "Medan menuju lokasi sangat berat, dari jalan yang bisa dilalui kendaraan sampai ke lokasi dengan berjalan kaki informasinya bisa tiga sampai tujuh jam perjalanan," ujarnya.
(shf)
Berita Terkait
Astaga! Pengusaha Tambang...
Astaga! Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Banten Nekat Buka Police Line
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Tambang Emas Ilegal...
Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
1 jam yang lalu
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
2 jam yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
3 jam yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
3 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
4 jam yang lalu
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved