Konfik Petani lawan Perusahaan HTI di Riau Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Rabu, 22 Januari 2020 - 12:31 WIB
Konfik Petani lawan Perusahaan HTI di Riau Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Konfik Petani lawan Perusahaan HTI di Riau Dilaporkan ke Presiden Jokowi
A A A
PELALAWAN - Konflik ratusan petani sawit melawan perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau sudah sampai ke DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan kasus eksekusi lahan sawit warga dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca: Dengan Doa dan Tangisan, Cara Ratusan Petani Sawit di Riau Melawan)

"Kita sangat ketakutan lahan kita dieksekusi. Warga selama ini hanya bergantung nasib dari hasil sawit yang tidak seberapa luasnya," kata Jimi perwakilan warga, Rabu (22/1/2020)

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Marsiaman Saragih turut prihatin atas apa yang dialami 600 petani di Gondai. Dia meminta agar dalam konflik ini tidak mengorbankan rakyat. Apalagi dari keterangan warga, mereka sudah puluhan tahun menggarap kebun sawit dan berada di Gondai.

"Kita tidak setuju kalau lahan plasma ditumbangi. Saya kemari setelah ada laporan warga. Fraksi mengutus saya kemari," ucap Marsiaman dihadapan ratusan petani di lokasi.

Anggota DPR RI dari Dapil II Riau ini mengatakan permasalahan eksekusi lahan ini akan dilaporkan ke Presiden Jokowi. Dia yakin Presiden Jokowi akan membela warga.

Menurutnya, bahwa berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) nomor 88 tahun 2017, bahwa apabila masyakarat sudah mengerjakan lahan paling sedikit 20 tahun maka akan diberikan hak kepadanya.

"Inikan warga sudah disini sejak tahun 1998. Berarti sudah 20 tahun. Jadi memang ada hak warga, apa sertikat atau bagaimana terserah nanti gimana gimananya,"ucapnya.

"Kenapa ini harus saya sampaikan ke Presiden Jokowi, ini karena dia yang mengeluarkan Keppres. Ini belum pernah diterapkan di Riau. Jadi kita berharap lahan di Gondai ini jadi yang pertama," lanjutnya.

Saat ini eksekusi lahan sawit masih terus berlangsung. Eksekusi lahan sawit merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total area yang segera dieksekusi adalah 3.323 hektare.

Putusan itu setelah perusahaan HTI yakni PT Nusa Wana Raya (NWR) melapor ke pihak berwajib. Dalam putusannya, pengadilan memenangkan pihak perusahaan PT NWR. Ribuan lahan sawit yang dieksekusi selama ini dikelola oleh petani dan perusahaan PT PSJ selaku perusahaan inti sawit warga.

"Terlihat jelas kepanikan warga atas eksekusi lahan yang masih terjadi saat ini. Harapan warga, penumbangan pohon dihentikan. Jadi saya minta perihal surat kepemilikan lahan dari warga. Jadi saya harap warga tenang, bekerja seperti biasa. Saya yakin lahan warga tidak dieksekusi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4364 seconds (0.1#10.140)