Tak Hanya Keraton Agung Sejagad, Kerajaan Ubur-ubur Juga Dipimpin Pasutri

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:33 WIB
Tak Hanya Keraton Agung...
Tak Hanya Keraton Agung Sejagad, Kerajaan Ubur-ubur Juga Dipimpin Pasutri
A A A
SERANG - Sebelum muncul Keraton Agung Sejagad (KSA) di Purwerejo, Jawa Tengah, kerajaan Ubur-ubur juga sempat membuat geger masyarakat di Kota Serang, Banten, 2018 silam. Keduanya sama-sama dipimpin oleh pasangan suami istri yang disebut raja dan ratu.

Keraton Agung Sejagad dipimpin Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni Amiandia, sedangkan kerajaan ubur-ubur dipimpin oleh Ratu Aisyah Tusalamah dan Raja Rudi Chairul Anwar.

Berdasarkan keterangan Aisyah kepada pihak kepolisan, kerajaan Ubur-ubur sudah memiliki puluhan pengikut. Bahkan, sebanyak delapan orang menetap di rumah yang dijadikan kerajaan di Lingkungan Sayabulu RT02/07 Kecamatan Serang, Kota Serang.

Warga resah karena mereka kerap menggelar ritual zikir sambil bernyanyi sepanjang malam. Ritual itu dilakukan secara rutin oleh kerajaan ubur-ubur setiap malam Jumat. Menurut Ratu kerajaan, ritual tersebut dilakukan guna membuka kunci harta karun Indonesia yang terpendam.

"Ritual zikir itu konon katanya guna mempermudah membuka kunci kekayaan bangsa yang terpendam," kata Kapolres Serang AKBP Komarudin kepada wartawan Selasa, 14 Agustus 2018 silam.

Sang Ratu Kerajaan Ubur-Ubur juga mengaku bisa menarik dana dari bank di luar negeri dengan jumlah fantastis, yakni di Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham.

Komaruddin memyatakan bahwa Aisyah Tusalamah pimpinan Kerajaan Ubur-ubur memang berpedoman pada kita suci Alquran. Namun, Aisyah salah menafsirkan ayat-ayat dalam Alquran itu.

Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin wanita. Ia juga menyebut alasan setiap yang pergi haji mencium hajar Aswad, karena dianggap kelamin perempuan. Kakbah pun bukanlah kiblat umat muslim, melainkan tempat pemujaan berhala.

Akibat perbuatannya, Aisyah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan ujaran kebencianan SARA di akun media sosial facebook pribadinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aisyah ya b difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Serang Banten memutuskan untuk bertobat dan kembali memeluk Islam.

"Saya minta maaf kalau kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan, insya Allah saya akan memperbaiki semuanya," kata Aisah di aula Mapolres Serang Kota, Jumat 17 Agustus 2018.

Selain kepada masyarakat, Aisyah juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan MUI yang ia nilai sudah mengingatkannya untuk kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam.

Meski sudah meminta maaf dan bertobat, Aisyah divonis selama lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis 28 Maret 2019.

Kini, kehidupan Aisyah tak diketahui lagi setelah bebas menjalani hukuman selama lima bulan penjara. Sebab, rumah yang dijadikan sebagai kerajaan di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang kini sudah kosong tanpa ada penghuninya.

Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah sudah tidak ditempati lagi sejak keluarga Aisyah dan Rudi diusir karena membuat resah warga. (Baca juga: Ajarkan Kesesatan, Ratu Sekte Kerajaan Ubur-ubur Mengaku Khilaf )

"Sejak keluarga pak Rudi dibawa polisi ajah, sudah kosong rumah ini sampai sekarang. Kalau malam gelap, engga keurus juga," ujar Ilham, salah seorang warga.
(mhd)
Berita Terkait
Gempar, Pria di Maros...
Gempar, Pria di Maros Minta Izin Presiden Jokowi Buat Aliran Kepercayaan Baru ‘Tilaco’
Usai Bahas Dugaan Aliran...
Usai Bahas Dugaan Aliran Sesat Yayasan Nur Mutiara, MUI Sulsel Akui Belum Keluarkan Fatwa
Taliban Serang Markas...
Taliban Serang Markas Polisi Afghanistan, Tiga Tewas
Geger, Pria Bersenjata...
Geger, Pria Bersenjata Tajam Serang Sejumlah Polisi di Polres Lumajang
Ustaz Erwan Saad Diburu...
Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah
Gempar! Serang 3 Anggota...
Gempar! Serang 3 Anggota Polisi di Mapolres Polman Tersangka Pencabulan Tewas Ditembak
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
2 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
13 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
13 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved