Angkut Batubara di Jalan HPH, PT SMM dan PT ABB Dipersoalkan

Senin, 20 Januari 2020 - 22:22 WIB
Angkut Batubara di Jalan HPH, PT SMM dan PT ABB Dipersoalkan
Angkut Batubara di Jalan HPH, PT SMM dan PT ABB Dipersoalkan
A A A
BARITO UTARA - PT Suprabari Mapindo Mineral (SMM) dan PT Asmin Bara Baronang (ABB) dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) dipersoalkan, karena melintasi jalan yang bukan peruntukannya.

Kedua perusahaan tersebutdiduga telah menyalahi aturan penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan perusahaan. Sebab, kendaraan pengangkut batubara milik PT SMM dan PT ABB selama ini menggunakan jalan hak penguasaan hutan (HPH) milik PT Bina Multi Alam Lestari (BMAL).

Pakar hukum asal Palangka Raya, Kalteng, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, penggunaan jalan tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, juga merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daaerah (PAD).

Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan berisi sejumlah aturan tersebut.

“Jika izin usahanya pertambangan, maka jalan yang digunakan harus sesuai. Bukan justru menggunakan izin jalan HPH milik perusahaan lain. Sebab, ini sangat merugikan pemerintah daerah dari sisi PAD,” ujar pengacara senior Kalteng ini, Senin (20/1/2020).

Apalagi, lanjut dia, PT SMM dan PT ABB justru berkerjasama dengan PT BMAL yang memiliki izin jalan HPH untuk dilintasi kendaraan pengangkut batubara dan mendapat keuntungan dari sewa jalan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ada, bentuk perjanjian pemakaian jalan HPH milik PT BMAL oleh PT SMM dan PT ABB sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2012 dengan nilai kerjasama sebesar US $2,50 metric ton batubara.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Barut) Bigan, mengaku baru tiga perusahaan yang mengurus izin terkait jalan perusahaan. Ketiga perusahaan itu berada di wilayah Benangin.

Sejauh ini, lanjut dia, untuk PT SMM dan PT ABB belum ada permintaan izin jalan pertambangan. Padahal kedua perusahaan tersebut sudah memiliki pelabuhan sendiri di Desa Binting Ninggi dengan jarak 10 km dari perusahaannya.

Namun anehnya, kedua perusahaan tersebut lebih memilih untuk membongkar muat batubara di pelabuhan milik PT Telon Orbit Prima (TOP) dan jalan yang dilalui kendaraaan batubara menggunakan jalan PT BMAL (perusahaan HPH). Yang jaraknya dari PT SMM ke pelabuhan PT TOP sekitar 23 km.

“Dan, itu belum meminta izin ke Dinas Perhubungan dan Pemkab Barut. Yang jelas, ini merugikan daerah. Yang seharusnya menjadi PAD justru dinikmati pihak swasta.”

Dirinya tidak mengetahui izin apa yang digunakan oleh PT SMM ketika melaksanakan bongkar muat batubara menuju pelabuhan milik PT TOP.

“Belum ada laporan yang masuk ke kami terkait izin penggunaan jalan tersebut. Apakah izin dari provinsi atau izin dari kabupaten yang digunakan PT SMM dan PT ABB ke Pelabuhan PT TOP saat melaksanakan angkutan batubara tersebut, yang jelas di Dishub Barito tidak ada izin sama sekali.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan dari PT SMM bidang CSR, Iqbal enggan berkomentar banyak. “Saya tidak memiliki wewenang pak. Lebih detail sama dinas kehutanan saja,” jawabnya singkat.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1039 seconds (0.1#10.140)