Sodomi 11 Anak, Mami Hasan Ketua Ikatan Gay Tulungagung Ditangkap Polda
A
A
A
SURABAYA - Jajaran Unit II Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Mami Hasan (41) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mami Hasan yang diketahui sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) itu diduga mencabuli 11 anak usia di bawah umur di Tulungagung. (Baca: Sudah Punya Istri, Penjaga Warung Masih Cabuli 17 Murid SD)
Pelaku dibekuk di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Modus dari tersangka adalah dengan membujuk anak-anak yang semuanya laki-laki, dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000. Kebetulan Hasan mengelola kedai kopi.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Pihaknya menerima laporan perkara ini pada tanggal 3 Januari 2020. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/1/2020). Sebelumnya, warga curiga dengan aktifitas yang dilakukan Hasan selama ini.
"Dari kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, celana dalam, gambar-gambar lelaki setengah telanjang, disk film gay dan lain sebagainya," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku dibekuk di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Modus dari tersangka adalah dengan membujuk anak-anak yang semuanya laki-laki, dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000. Kebetulan Hasan mengelola kedai kopi.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Pihaknya menerima laporan perkara ini pada tanggal 3 Januari 2020. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/1/2020). Sebelumnya, warga curiga dengan aktifitas yang dilakukan Hasan selama ini.
"Dari kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, celana dalam, gambar-gambar lelaki setengah telanjang, disk film gay dan lain sebagainya," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(sms)