Ditelantarkan di Pinggir Pantai Bakau Serip Batam, 25 TKI Diselamatkan Polisi
A
A
A
BATAM - Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri selamatkan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para korban ini diketahui ditinggalkan oleh Tekong yang membawa mereka pulang dari Malaysia.
Dimana para korban ditinggalkan di pinggir Pantai Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat (10/1) yang lalu.
"Berawal dari laporan seorang anggota Satbrimob Polda Kepri yang menemukan 25 orang TKI ilegal terlantar di Pantai Bakau Serip, Nongsa," ujarnya, Minggu (19/1).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penjemputan terhadap TKI ilegal yang terlantar ini. Kemudian, 25 orang TKI atau PMI Ilegal ini setelah diamankan kemudian diambil dan dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian.
"Kita waktu itu langsung Kordinasi dengan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Kota Batam untuk memulangkan para TKI tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, para TKI ilegal ini setelah didata langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing. "25 orang TKI ilegal ini sekarang sudah dipulangkan oleh P4TKI kota Batam ke daerahannya masing-masing," tutupnya.
Dimana para korban ditinggalkan di pinggir Pantai Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat (10/1) yang lalu.
"Berawal dari laporan seorang anggota Satbrimob Polda Kepri yang menemukan 25 orang TKI ilegal terlantar di Pantai Bakau Serip, Nongsa," ujarnya, Minggu (19/1).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penjemputan terhadap TKI ilegal yang terlantar ini. Kemudian, 25 orang TKI atau PMI Ilegal ini setelah diamankan kemudian diambil dan dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian.
"Kita waktu itu langsung Kordinasi dengan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Kota Batam untuk memulangkan para TKI tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, para TKI ilegal ini setelah didata langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing. "25 orang TKI ilegal ini sekarang sudah dipulangkan oleh P4TKI kota Batam ke daerahannya masing-masing," tutupnya.
(pur)