Karyawan Pria Digerayangi Laki-laki Bosnya Sendiri saat Tidur
A
A
A
PURWAKARTA - MA (14) tidak terima perbuatan CE (37) warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), terhadap dirinya. Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan CE itu, melaporkan pelaku yang tak lain bosnya sendiri ke Polres Purwakarta.
Kepada polisi, MA mengaku digerayangi CE saat tertidur pulas di salah satu toko kosong samping warung tempatnya bekerja sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Rest Area Km 88 B Tol Cipularang.
Mendapat laporan dari korban MA, polisi langsung memeriksa Ce untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, pelaku CE mengaku tidak berniat untuk melakukan itu.
Pelaku CE mengaku sejak sejak SMA sudah mengagumi sesama jenis. Bahkan ketika sudah menikah pun, kecenderungan itu masih ada. “Selama ini, saya hanya sebatas mengagumi sesama jenis saja,” ungkap CE, Selasa (14/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menegaskan, pihaknya masih terus menyelediki kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Handreas.
Kepada polisi, MA mengaku digerayangi CE saat tertidur pulas di salah satu toko kosong samping warung tempatnya bekerja sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Rest Area Km 88 B Tol Cipularang.
Mendapat laporan dari korban MA, polisi langsung memeriksa Ce untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, pelaku CE mengaku tidak berniat untuk melakukan itu.
Pelaku CE mengaku sejak sejak SMA sudah mengagumi sesama jenis. Bahkan ketika sudah menikah pun, kecenderungan itu masih ada. “Selama ini, saya hanya sebatas mengagumi sesama jenis saja,” ungkap CE, Selasa (14/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menegaskan, pihaknya masih terus menyelediki kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Handreas.
(zil)