Praperadilan Ditolak, Wabup OKU Sumsel Tetap Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Selasa, 14 Januari 2020 - 14:13 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, Wabup OKU Sumsel Tetap Tersangka Korupsi Tanah Kuburan
A A A
PALEMBANG - Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Antony Setyawan menegaskan, penyidikan kasus korupsi tanah kuburan di TPU Baturaja tahun 2012 dengan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA) dilanjutkan. Pasalnya, praperadilan yang diajukan JA di Pengadilan Negeri Baturaja ditolak.

"Hakim menilai penetapan (tersangka) sudah benar, gugatan praperadilan JA di PN Baturaja ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan bisa kembali dilanjutkan," ujar Antony Setyawan di Polda Sumsel, Selasa (14/01/2020).

Dia menambahkan, putusan praperadilan menolak seluruh gugatan JA. Dengan begitu, penyidikan pun akan dilanjutkan kembali dengan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan.

"Selanjutnya menjadwalkan ulang pemanggilan JA setelah ditetapkan tersangka, karena selama ini belum pernah hadir," kata Antony Setyawan.

Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, terkait kasus dugaan mark-up tanah kuburan di TPU Baturaja tahun 2012 lalu. JA pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD OKU, dituding menyebabkan kerugian negara Rp3,49 miliar.

Dalam penetapan tersangka pertama di tahun 2018 lalu, JA pun mengajukan praperadilan. Dia dinyatakan menang di kasus tersebut, sementara empat orang lainnya terbukti dan telah divonis, salah satunya pemilik lahan dan mentan Kepala Dinas Sosial OKU.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0046 seconds (0.1#10.140)