Disinyalir Penyebab Banjir, Tambang Emas Ilegal Gunung Halimun Salak Ditutup
A
A
A
LEBAK - Tim gabungan dari Polda Banten dan TNI menutup dua titik penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.
"Betul, kita telah melakukan kegiatan Patroli skala besar dalam rangka penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa zzin di dua titik di Wilayah Cidoyong Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto kepada SINDOnews, Minggu (12/1/2020).
Kedua lokasi penambangan tersebut dilakukan pemasangan garis polisi agar tidak ada lagi aktivitas penambangan. Namun, pada saat itu tidak ada aktivitas penambangan dari para gurandil.
"Sudah kosong pada mengungsi, bisa jadi keluarganya atau sanak family korban dari banjir bandang," ujar Rudi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, tim gabungan dari unsur Polri berjumlah 70 personel dan TNI 10 personel melakukan patroli guna menghindari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang diakibatkan adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Kami dari kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, dengan adanya dugaan penambangan liar yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lebak," kata Edy.
Edy menjelaskan, bilamana dugaan penambangan liar tersebut sudah mencukupi bukti permulaan yang cukup para pelaku penambangan liar akan kami jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Pertambangan.
Sebelumnya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN ) Taman Nasional Gunung Halimun Salak Wilayah I Lebak mencatat seluas 178 haktare lahan sudah beralihfungsi menjadi area penambangan emas.
Jumlah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Kawasan TNGHS terdapat 28 titik, khusus di Kabupaten Lebak ada 22 titik kegiatan PETI. Seperti di blok Cikatumbiri, Ciawitali, Ciburuluk, Ciburiling, Cikopo, Cimandur, Pasiripis, Lebaksamad, Cimari, Cidoyong, Gang Panjang, Cisasak, Cibanteng, Cirotan, Gunung letik.
"Betul, kita telah melakukan kegiatan Patroli skala besar dalam rangka penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa zzin di dua titik di Wilayah Cidoyong Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto kepada SINDOnews, Minggu (12/1/2020).
Kedua lokasi penambangan tersebut dilakukan pemasangan garis polisi agar tidak ada lagi aktivitas penambangan. Namun, pada saat itu tidak ada aktivitas penambangan dari para gurandil.
"Sudah kosong pada mengungsi, bisa jadi keluarganya atau sanak family korban dari banjir bandang," ujar Rudi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, tim gabungan dari unsur Polri berjumlah 70 personel dan TNI 10 personel melakukan patroli guna menghindari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang diakibatkan adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Kami dari kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, dengan adanya dugaan penambangan liar yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lebak," kata Edy.
Edy menjelaskan, bilamana dugaan penambangan liar tersebut sudah mencukupi bukti permulaan yang cukup para pelaku penambangan liar akan kami jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Pertambangan.
Sebelumnya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN ) Taman Nasional Gunung Halimun Salak Wilayah I Lebak mencatat seluas 178 haktare lahan sudah beralihfungsi menjadi area penambangan emas.
Jumlah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Kawasan TNGHS terdapat 28 titik, khusus di Kabupaten Lebak ada 22 titik kegiatan PETI. Seperti di blok Cikatumbiri, Ciawitali, Ciburuluk, Ciburiling, Cikopo, Cimandur, Pasiripis, Lebaksamad, Cimari, Cidoyong, Gang Panjang, Cisasak, Cibanteng, Cirotan, Gunung letik.
(zil)