ASN Eselon IV Pemkab Majalengka Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
A
A
A
MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Majalengka berinisial AT, Senin (6/1/2020). Dari tangan AT yang merupakan ASN Eselon IV, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu ukuran kecil, alat isap sabu-sabu alias bong yang disimpan di laci lemari.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas yang bersangkutan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (11/1/2010).
Kepada petugas, tersangka AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Bandung. Barang tersebut dibeli sebesar Rp70.000-Rp80.000 per paket. "Mengaku baru satu bulan mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AT dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Tersangka AT dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas yang bersangkutan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (11/1/2010).
Kepada petugas, tersangka AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Bandung. Barang tersebut dibeli sebesar Rp70.000-Rp80.000 per paket. "Mengaku baru satu bulan mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AT dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Tersangka AT dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)