Kadis PU Pangandaran Sebut Target Retribusi Sewa Alat Berat Ketinggian

Jum'at, 10 Januari 2020 - 17:43 WIB
Kadis PU Pangandaran...
Kadis PU Pangandaran Sebut Target Retribusi Sewa Alat Berat Ketinggian
A A A
PANGANDARAN - Target retribusi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran dinilai terlalu tinggi.

Kepala Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati mengatakan, terlalu tingginya target retribusi sewa alat berat di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dia pimpin dilatarbelakangi adanya kesalahan saat penyusunan regulasi yang dituangkan dalam naskah Peraturan Daerah (Perda). "Regulasi rumus sewa alat berat sudah kami evaluasi dan pernah dibahas di DPRD, namun belum ada keputusan," kata Dadang Dimyati.

Dadang menambahkan, ada beberapa jenis alat berat yang secara fakta sudah bukan lagi aset DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, namun dalam regulasi, retribusi sewa alat berat tersebut dimasukan pada target di DPUTRPRKP. "Kalau target retribusi sewa alat berat sesuai dengan aset yang ada, kami optimis bisa mencapai target," tambahnya.

Dadang menjelaskan, minat penyewa alat berat dari pemenang lelang pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi, namun ketersediaan alat berat yang dimiliki DPUTRPRKP belum memadai. "Kalau saja kami memiliki alat berat yang memadai, bisa memberikan kontribusi PAD yang maksimal ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran," jelas Dadang.

Sementata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Laboratorium DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Iwa Yayan K saat diminta data rincian target retribusi sewa alat berat hanya memberikan data retribusi yang tercapai saja. "Hasil capaian retribusi sewa alat berat pada tahun 2017 senilai Rp53.159.000 sedangkan pada tahun 2018 senilai Rp55.287.000 dan pada tahun 2019 senilai Rp64.485.000," kata Iwa.

Iwa menjelaskan, alat berat yang dimiliki DPUTRPRKP diantaranya, Wiloder CAT 924 K sebanyak 1 unit dan mesin gilas sebanyak 3 unit. "Mesin gilas dari 3 unit tersebut diantaranya 4/6 ton sebanyak 1 unit dan 6/8 ton sebanyak 2 unit," terangnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8147 seconds (0.1#10.140)