Diperiksa Polisi 5 Jam, Dokter Kandungan Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan

Kamis, 09 Januari 2020 - 22:07 WIB
Diperiksa Polisi 5 Jam,...
Diperiksa Polisi 5 Jam, Dokter Kandungan Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan
A A A
MOJOKERTO - Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan Andaryono tersangka pencabulan dan pemerkosaan menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Mojokerto, Kamis (9/1/2020). Andaryono datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. (Baca: Oknum Dokter Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto Jadi Tersangka)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, Andaryono diperiksa lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Ruang Unit PPA Polres Mojokerto yang berlangsung secara tertutup.

Usai diperiksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dokter yang membuka praktik di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak ditahan karena alasan sakit diabetes dan jantung sesuai dengan surat keterangan dokter yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

“Ada 46 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka tadi juga menyampaikan dari kuasa hukum memang yang bersangkutan sedang sakit komplikatif untuk tidak dilakukan penahanan hari ini tidak dilakuikan penahanan karena tersangka kooperatif,” kata dia.

Sebelumnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan perkosaan gadis dibawah umur.

Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan ini sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan.

“Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokertoakan terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis dibawa umur ini. Karena selain Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang dijadikan tersangkaada kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus traffiking atau penjualan anak dibawa umur ini,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Emon Predator 120 Anak...
Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas
Berhari-hari Sembunyi...
Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Predator Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Keluarga Jadi Penjamin...
Keluarga Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Emon Predator 120 Anak Laki-laki
Predator Anak Masih...
Predator Anak Masih Berkeliaran, Polisi Imbau Keluarga Pantau Anak
Kasus Pencabulan 8 Anak...
Kasus Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Kepulauan Anambas Segera Disidangkan
Pelaku Pencabulan Anak...
Pelaku Pencabulan Anak Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Desak Polisi Lakukan Penangkapan
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
59 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
3 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved