Diperiksa Polisi 5 Jam, Dokter Kandungan Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan
A
A
A
MOJOKERTO - Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan Andaryono tersangka pencabulan dan pemerkosaan menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Mojokerto, Kamis (9/1/2020). Andaryono datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. (Baca: Oknum Dokter Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto Jadi Tersangka)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, Andaryono diperiksa lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Ruang Unit PPA Polres Mojokerto yang berlangsung secara tertutup.
Usai diperiksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dokter yang membuka praktik di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak ditahan karena alasan sakit diabetes dan jantung sesuai dengan surat keterangan dokter yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
“Ada 46 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka tadi juga menyampaikan dari kuasa hukum memang yang bersangkutan sedang sakit komplikatif untuk tidak dilakukan penahanan hari ini tidak dilakuikan penahanan karena tersangka kooperatif,” kata dia.
Sebelumnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan perkosaan gadis dibawah umur.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan ini sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan.
“Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokertoakan terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis dibawa umur ini. Karena selain Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang dijadikan tersangkaada kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus traffiking atau penjualan anak dibawa umur ini,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, Andaryono diperiksa lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Ruang Unit PPA Polres Mojokerto yang berlangsung secara tertutup.
Usai diperiksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dokter yang membuka praktik di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak ditahan karena alasan sakit diabetes dan jantung sesuai dengan surat keterangan dokter yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
“Ada 46 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka tadi juga menyampaikan dari kuasa hukum memang yang bersangkutan sedang sakit komplikatif untuk tidak dilakukan penahanan hari ini tidak dilakuikan penahanan karena tersangka kooperatif,” kata dia.
Sebelumnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan perkosaan gadis dibawah umur.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan ini sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan.
“Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokertoakan terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis dibawa umur ini. Karena selain Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang dijadikan tersangkaada kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus traffiking atau penjualan anak dibawa umur ini,” tandasnya.
(sms)