Penyidik KPK Gadungan Tipu Warga Pangandaran Rp1 Miliar

Kamis, 09 Januari 2020 - 21:50 WIB
Penyidik KPK Gadungan Tipu Warga Pangandaran Rp1 Miliar
Penyidik KPK Gadungan Tipu Warga Pangandaran Rp1 Miliar
A A A
PANGANDARAN - Warga Pangandaran berhasil menangkap seseorang kelahiran Bandung berinisial SM yang mengaku mantan penyidik KPK.

SM ditangkap di Bandara Nusawiru sekitar pukul 06.00 WIB pada Kamis, (9/1/2019) lantaran diduga telah melakukan aksi penipuan hingga merugikan korban mencapai Rp1 miliar lebih. (Baca juga: KPK Gadungan Gunakan 84 Nomor Telepon)

Warga Pangandaran Ikin Sodikin mengatakan, dirinya mengetahui SM saat menyaksikan persidangan eks PT Startrus sebagai saksi ahli. "SM melakukan aksi tipu gelap dengan cara menjual sebidang tanah di lahan eks PT Startrus," kata Ikin.

Dia mengaku tertipu oleh SM yang telah menjual sebidang tanah di lahan eks PT Startrus melalui notaris yang ditunjuk olehnya. "Saya menghabiskan biaya sekitar Rp1 miliar lebih mengurus pembelian tanah. Setelah sekian lama, sertifikat tanah yang dijanjikan SM tidak pernah saya terima," tambahnya. (Baca juga: Mengaku Petugas KPK, Pria Asal Banyuwangi Peras Kepala Sekolah di Buton)

SM malah memperlihatkan ke orang lain sertifikat dimaksud sudah terbit, tapi Ikin yang membeli tanah belum pernah melihat wujud sertifikat. "Singkatnya sertifikat tersebut kami lihat di foto yang dikirim melalui HP lalu di cek ke BPN dan ternyata palsu," papar Ikin.

Ikin menjelaskan, SM kadang mengaku dari Kejaksaan dan sebagai aparat TNI sehingga Ikin percaya ke SM. "Setelah di cek terkait status SM kebeberapa institusi ternyata dia bukan mantan penyidik KPK atau dari Kejaksaan dan bukan juga anggota TNI," terangnya.

Saat dilakukan mediasi di Polsek Pangandaran, Ikin Sodikin sebagai korban mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)