4 Tersangka Kasus Narkoba di Lapas Manado Dibekuk Polisi
A
A
A
MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto menangkap empat tersangka kasus narkotika di Lapas Kota Manado.
Keempat tersangka, yaitu LM alias Luter (42) warga Manado, LT alias Lani warga Manado, DT alias Doni, dan TK alias Toar, ditangkap Senin (6/1/2020). Polisi juga menyita barang bukti 7 paket sabu-sabu, 4 unit ponsel, dan 1 celana pendek.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tim Subdit III Ditresnarkoba dan petugas Lapas Manado menangkap tersangka LM di dalam Lapas Manado. Tersangka LM ditangkap saat berusaha memasukan paket sabu-sabu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan kepada warga binaan. Saat penangkapan, ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Subdit III, akhirnya didapati 3 tersangka lainnya, yaitu DT dan TK sebagai warga binaan, serta LT yang membantu LM mendapatkan paket sabu tersebut. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saat ini empat pelaku penyalahgunaan narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” jelasnya, Kamis (9/1/2020).
Para pelaku dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Keempat tersangka, yaitu LM alias Luter (42) warga Manado, LT alias Lani warga Manado, DT alias Doni, dan TK alias Toar, ditangkap Senin (6/1/2020). Polisi juga menyita barang bukti 7 paket sabu-sabu, 4 unit ponsel, dan 1 celana pendek.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tim Subdit III Ditresnarkoba dan petugas Lapas Manado menangkap tersangka LM di dalam Lapas Manado. Tersangka LM ditangkap saat berusaha memasukan paket sabu-sabu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan kepada warga binaan. Saat penangkapan, ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Subdit III, akhirnya didapati 3 tersangka lainnya, yaitu DT dan TK sebagai warga binaan, serta LT yang membantu LM mendapatkan paket sabu tersebut. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saat ini empat pelaku penyalahgunaan narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” jelasnya, Kamis (9/1/2020).
Para pelaku dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
(wib)