Narkoba Mengantarkan Bule Inggris dan Pacar Liburan di Penjara

Kamis, 09 Januari 2020 - 06:07 WIB
Narkoba Mengantarkan Bule Inggris dan Pacar Liburan di Penjara
Narkoba Mengantarkan Bule Inggris dan Pacar Liburan di Penjara
A A A
DENPASAR - Liburan Thomas Allcard William Gilles (43), wisatawan asal Inggris di Bali berakhir di penjara. Ia dan pacarnya, Putri Rahmawati (24), divonis tiga tahun penjara karena setelah tertangkap dalam pesta narkoba.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1/2019).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Thomas dan pacarnya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di vila di Sanur, 30 April 2019. Polisi menemukan kokain seberat 0,08 gram dari tangan Thomas. Terdakwa membeli kokain itu dari seseorang bernama Paul seharga Rp3 juta secara tunai dan mengambilnya di daerah Kerobokan.

Sedangkan dari Putri, petugas menemukan sabu di meja rias kamar seberat 0,40 gram dan tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. Putri membeli sabu dan tembakau gorila itu sebesar Rp 1,9 juta secara online. Mendengar vonis hakim, kedua terdakwa langsung berpelukan. "Kami menerima yang mulia," ujar Thomas yang diterjemahkan pacarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1595 seconds (0.1#10.140)