Polisi Dalami Asal Senpi yang Dijual Anak Ayu Azhari ke Koboi Lamborghini
Rabu, 08 Januari 2020 - 19:31 WIB
Polisi Dalami Asal Senpi yang Dijual Anak Ayu Azhari ke Koboi Lamborghini
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga penyuplai senjata api (senpi) ilegal kepada Koboi Lamborghini, Abdul Malik, pria yang menodong dua pelajar di Kemang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu di antaranya merupakan anak dari artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondomusumo (ADG).
Saat ini polisi sedang mendalami dari mana Axel mendapatkan senpi ilegal tersebut. "Masih kami dalami dia (Axel) dapat dari mana itu (senpi), apakah dia menjualnya ke AM (Abdul Malik) saja atau bagaimana, semuanya masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020). (Baca juga: Suplai Senjata M16 dan M4 ke Koboi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Diciduk)
Selain Axel, polisi menciduk dua orang lainnya, yakni M Setiawan dan Yunarko, yang juga menjadi penyuplai senjata api ilegal itu ke Abdul Malik. Mereka ini saling mengenal dengan Abdul Malik. Mereka menjual senjata itu dengan harga ratusan juta rupiah.
Adapun Axel ditangkap di rumahnya, kawasan Mapang, Jakarta Selatan, lalu M Setiawan ditangkap di kawasan Pinang Ranti, dan Yunarko ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi)
Polisi sudah menggeledah kediaman Axel, hanya saja belum ditemukan senjata api ilegal. Begitu juga keterkaitan sang ibunda Ayu Azhari, polisi memastikan sang artis tidak tahu-menahu.
"Tidak ada kaitannya sehingga tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi orang tua ADG tahu anaknya ditangkap," tuturnya. (Baca juga: Terungkap, Brankas Koboi Lamborghini Berisi Senpi Laras Panjang dan Granat)
Ketiganya saat ini tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan senjata api buatan Amerika tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat di kasus Koboi Lamborghini.
"Ketiganya sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
Saat ini polisi sedang mendalami dari mana Axel mendapatkan senpi ilegal tersebut. "Masih kami dalami dia (Axel) dapat dari mana itu (senpi), apakah dia menjualnya ke AM (Abdul Malik) saja atau bagaimana, semuanya masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020). (Baca juga: Suplai Senjata M16 dan M4 ke Koboi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Diciduk)
Selain Axel, polisi menciduk dua orang lainnya, yakni M Setiawan dan Yunarko, yang juga menjadi penyuplai senjata api ilegal itu ke Abdul Malik. Mereka ini saling mengenal dengan Abdul Malik. Mereka menjual senjata itu dengan harga ratusan juta rupiah.
Adapun Axel ditangkap di rumahnya, kawasan Mapang, Jakarta Selatan, lalu M Setiawan ditangkap di kawasan Pinang Ranti, dan Yunarko ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi)
Polisi sudah menggeledah kediaman Axel, hanya saja belum ditemukan senjata api ilegal. Begitu juga keterkaitan sang ibunda Ayu Azhari, polisi memastikan sang artis tidak tahu-menahu.
"Tidak ada kaitannya sehingga tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi orang tua ADG tahu anaknya ditangkap," tuturnya. (Baca juga: Terungkap, Brankas Koboi Lamborghini Berisi Senpi Laras Panjang dan Granat)
Ketiganya saat ini tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan senjata api buatan Amerika tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat di kasus Koboi Lamborghini.
"Ketiganya sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(thm)