Polisi Dalami Asal Senpi yang Dijual Anak Ayu Azhari ke Koboi Lamborghini

Rabu, 08 Januari 2020 - 19:31 WIB
Polisi Dalami Asal Senpi...
Polisi Dalami Asal Senpi yang Dijual Anak Ayu Azhari ke Koboi Lamborghini
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga penyuplai senjata api (senpi) ilegal kepada Koboi Lamborghini, Abdul Malik, pria yang menodong dua pelajar di Kemang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu di antaranya merupakan anak dari artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondomusumo (ADG).

Saat ini polisi sedang mendalami dari mana Axel mendapatkan senpi ilegal tersebut. "Masih kami dalami dia (Axel) dapat dari mana itu (senpi), apakah dia menjualnya ke AM (Abdul Malik) saja atau bagaimana, semuanya masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020). (Baca juga: Suplai Senjata M16 dan M4 ke Koboi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Diciduk)

Selain Axel, polisi menciduk dua orang lainnya, yakni M Setiawan dan Yunarko, yang juga menjadi penyuplai senjata api ilegal itu ke Abdul Malik. Mereka ini saling mengenal dengan Abdul Malik. Mereka menjual senjata itu dengan harga ratusan juta rupiah.

Adapun Axel ditangkap di rumahnya, kawasan Mapang, Jakarta Selatan, lalu M Setiawan ditangkap di kawasan Pinang Ranti, dan Yunarko ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi)

Polisi sudah menggeledah kediaman Axel, hanya saja belum ditemukan senjata api ilegal. Begitu juga keterkaitan sang ibunda Ayu Azhari, polisi memastikan sang artis tidak tahu-menahu.

"Tidak ada kaitannya sehingga tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi orang tua ADG tahu anaknya ditangkap," tuturnya. (Baca juga: Terungkap, Brankas Koboi Lamborghini Berisi Senpi Laras Panjang dan Granat)

Ketiganya saat ini tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan senjata api buatan Amerika tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat di kasus Koboi Lamborghini.

"Ketiganya sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Remaja Ditembak di Tamansari,...
Remaja Ditembak di Tamansari, Netizen: Yang Pakai Revolver Biasanya Para Suhu
Rentetan Aksi Koboi...
Rentetan Aksi Koboi Jalanan yang Mengegerkan Jakarta Tahun 2021
Polda Metro Jaya Kesulitan...
Polda Metro Jaya Kesulitan Lacak Keberadaan Senjata Api di Masyarakat
5 Pucuk Senjata Api...
5 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Teleskop Disita Polres Merauke
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Berita Terkini
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
13 menit yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
2 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved