Polres Barelang Bebaskan Dua Gadis Belia Korban Trafficking di Lokalisasi Batam

Rabu, 08 Januari 2020 - 13:36 WIB
Polres Barelang Bebaskan Dua Gadis Belia Korban Trafficking di Lokalisasi Batam
Polres Barelang Bebaskan Dua Gadis Belia Korban Trafficking di Lokalisasi Batam
A A A
BATAM - Dua gadis belia berinisial El dan E dibebaskan polisi dari sebuah bar di lokalisasi Sintai, Batau Aji, Batam, Rabu (8/1/2020) pagi. Kedua gadis belia yang berasal dari Citayam, Depok, Jawa Barat ini merupakan korban trafficking.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, kedua korban El dan E diamankan polisi atas laporan seorang warga pada pihak kepolisian. "Kita langsung merespons laporan tersebut dengan turun ke TKP," jelas Andri.

Saat ditemukan, kedua korban berada di dalam kamar. Sedangkan bar tempat mereka bekerja digembok dari luar. Bar itu akan dibuka pada sore hari. "Sore korban baru diperbolehkan keluar guna menjajakan diri," kata Andri.

Polisi yang turun langsung mengamankan korban dan tiga orang lainnya, yakni sepasang suami istri yang merupakan pemilik bar dan seorang remaja pria berinisial Ri. "Ri merupakan orang yang mengantar korban ke Batam dua pekan lalu," bebernya.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap korban dan pelaku. Kedua pelaku dibawa dari Citayam ke Batam untuk dipekerjakan sebagai PSK di Lokalisasi Sintai. "Kami masih melakukan penyidikan. Yang pasti korban selama di bar tersebut sudah berkali-kali dipaksa melayani lelaki hidung belang," tutur Andri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5404 seconds (0.1#10.140)