Edan! Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Sekali Kencan Dibanderol Rp500.000

Senin, 28 Maret 2022 - 16:06 WIB
loading...
Edan! Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Sekali Kencan Dibanderol Rp500.000
Polresta Serang Kota menangkap dua orang pria yang menjual istri dan pacarnya dalam prostitusi online di kos Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten. Foto/iNews TV/Mahes Apriandi
A A A
SERANG - Dua orang pria yang menjual istri dan pacarnya dalam prostitusi online ditangkap oleh Polresta Serang Kota di kos Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap tersangka BB (25) dan AR (29) berlangsung pada Sabtu (26/3/2022) sekitar jam 17.00 WIB.



"Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli, Senin (28/3/2022).

Kedua tersangka melalui aplikasi Michat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan.

"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500.000 kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban, setelah pelanggan datang ke kosan wisma pala lalu korban memberikan uang hasil open bo tersebut kepada tersangka," beber Kapolres.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.



"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.



Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)