Penjual Bocah Kelas 6 SD di Apartemen Kalibata City Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:33 WIB
loading...
Penjual Bocah Kelas...
Pelaku penjualan bocah kelas 6 SD di Apartemen Kalibata City terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RB (19), pelaku yang tega menjual anak di bawah umur dengan motif memacarinya. Remaja tanggung itu tega menjual bocah kelas 6 SD itu di Apartemen Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan.

"Untuk status tersangkanya masih dalam proses saat ini. Pelaku dikenakan hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/12/2021). Baca juga: Sebelum Dijadikan PSK Online di Apartemen Kalibata City, Pelaku Pacari Bocah 13 Tahun

Menurutnya, pelaku yang tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang tindak pidana perdagangan orang. Saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut pelaku yang diciduk di kawasan Apartemen Kalibata City tersebut.

"Kami masih dalami lebih lanjut motif-motif pelaku ini melakukan itu. Termasuk di mana pelaku melakukan pertemuan saat menjual korban," tuturnya.



Dia menambahkan, sebelum menjajakan korban sebagai PSK melalui apliksi online, pelaku lebih dahulu meniduri korban. Adapun modus pelaku membujuk rayu korban agar mau dipacari hingga akhirnya ditiduri dan berujung pada kasus prostitusi anak di bawah umur.

Sekadar diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan paman korban ke Polsek Makasar dan melakukan penggerebekan di Apartemen Kalibata City. Alhasil, keponakannya berinisial EN ditemukan di lokasi tersebut. Baca juga: Rp300.000, Tarif Sekali Kencan dengan Bocah Kelas 6 SD di Apartemen Kalibata City
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Kasus TPPO, Wakapolri...
Kasus TPPO, Wakapolri Sebut Korban Langgar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
Pria Asal Bogor Jadi...
Pria Asal Bogor Jadi Korban Sindikat Penipuan Online Kamboja, Masih Diteror Pesan Ancaman
Rekomendasi
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved