Pemuda Bejat Ini Tega Perkosa Bocah Berusia 10 Tahun
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Tak mampu menahan birahi, Yohanes (20) pria asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tega memperkosa gadis 10 tahun sambil diancam dengan pisau.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menyebutkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada Oktober 2019 lalu. "Pada saat kejadian korban sendirian di rumah lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (tersangka) dan langsung menanyakan keberadaan orang tua korban. Lalu dijawab tidak ada, namun tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah," terang Kapolres, Selasa (7/1/2020).
Kemudian korban pamit kepada tersangka untuk pergi ke dapur, dan ternyata tersangka mengikuti dari belakang. Dan sesampainya di dapur, korban langsung dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Karena korban menolak, tersangka yang sudah tidak bisa membendung nafsunya lantas mengambil sebilah pisau di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka," tambah Dharma.
Setelah selesai mencabuli korban, tersangka lalu ke kamar mandi. Kesempatan inilah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya. Namun pelaku keburu kabur.
"Setelah buron dua bulan, akhirnya pada Senin (30/12/2019) tersangka diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menyebutkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada Oktober 2019 lalu. "Pada saat kejadian korban sendirian di rumah lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (tersangka) dan langsung menanyakan keberadaan orang tua korban. Lalu dijawab tidak ada, namun tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah," terang Kapolres, Selasa (7/1/2020).
Kemudian korban pamit kepada tersangka untuk pergi ke dapur, dan ternyata tersangka mengikuti dari belakang. Dan sesampainya di dapur, korban langsung dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Karena korban menolak, tersangka yang sudah tidak bisa membendung nafsunya lantas mengambil sebilah pisau di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka," tambah Dharma.
Setelah selesai mencabuli korban, tersangka lalu ke kamar mandi. Kesempatan inilah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya. Namun pelaku keburu kabur.
"Setelah buron dua bulan, akhirnya pada Senin (30/12/2019) tersangka diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)