Gasak Motor Teman, Residivis Ditangkap Polsek Nongsa
A
A
A
BATAM - Sungguh terlalu kelakuan Faisal Fahmi Harahap alias Jangkrik (31). Pasalnya, residivis kasus pemukulan ini tega mengambil motor temannya sendiri.
Kronologis kasus ini bermula saat pelaku meminjam motor GDR (22). kemudian Faisal membawa kabur satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3725 IR milik GDR warga Kampung Tengah, Rabu (20/12) yang lalu.
Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban tengah asyik main di warnet Fenny di Kampung Tengah sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku mendatangi korban yang diketahui temannya guna meminjam motor dengan alasan hendak pergi ke ATM. "Tanpa rasa curiga korban kemudian memberikan kuncinya," ujar Danto saat ekspose, Selasa (7/1/2010).
Kemudian, dia mengatakan hingga keesokan harinya pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan motor yang sudah 24 jam dipinjam dari korban. Meski pun korban telah berupaya mencari keliling seputaran Batu Besar, namun sepeda motor tersebut tak juga di temukan.
"Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (30/11/2020) dimana Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka di kosan Jl Citra Lautan Teduh, Nongsa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kronologis kasus ini bermula saat pelaku meminjam motor GDR (22). kemudian Faisal membawa kabur satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3725 IR milik GDR warga Kampung Tengah, Rabu (20/12) yang lalu.
Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban tengah asyik main di warnet Fenny di Kampung Tengah sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku mendatangi korban yang diketahui temannya guna meminjam motor dengan alasan hendak pergi ke ATM. "Tanpa rasa curiga korban kemudian memberikan kuncinya," ujar Danto saat ekspose, Selasa (7/1/2010).
Kemudian, dia mengatakan hingga keesokan harinya pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan motor yang sudah 24 jam dipinjam dari korban. Meski pun korban telah berupaya mencari keliling seputaran Batu Besar, namun sepeda motor tersebut tak juga di temukan.
"Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (30/11/2020) dimana Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka di kosan Jl Citra Lautan Teduh, Nongsa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(nag)