Dua Pencuri Spesialis Kayu Dibekuk Polres Pandeglang
A
A
A
PANDEGLANG - Dua pelaku pencurian spesialis kayu yang kerap beraksi di wilayah Pandeglang, Banten, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. Keduanya dibekuk setelah beraksi menebangi pohon untuk diambil kayunya di kebun milik warga.
Kedua pelaku, yakni Sa (44) dan AS (37), warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, terungkapnya pencurian kayu setelah pemilik tanah memergoki aksi kedua pelaku saat menebangi sebanyak 16 pohon dikebun milik Sutihat di Kampung Bojongcanar, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Pandeglang pada 4 Januari 2020 lalu.
“Yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara menebang 16 batang pohon berbagai jenis yg berada di kebun milik korban. Kemudian setelah pohon ditebang pelaku memotongnya menjadi 45 batang,” kata Ambarita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebanyak 45 batang kayu berbagai jenis yang sudah ditebang pelaku, satu unit gergaji mesin, dan buku sertifikat tanah.
“Kayu itu rencananya oleh kedua pelaku akan dijual. Untuk mendalaminya, kedua pelaku saat ini masih diperiksa,” ujarnya.
Kini keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kedua pelaku, yakni Sa (44) dan AS (37), warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, terungkapnya pencurian kayu setelah pemilik tanah memergoki aksi kedua pelaku saat menebangi sebanyak 16 pohon dikebun milik Sutihat di Kampung Bojongcanar, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Pandeglang pada 4 Januari 2020 lalu.
“Yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara menebang 16 batang pohon berbagai jenis yg berada di kebun milik korban. Kemudian setelah pohon ditebang pelaku memotongnya menjadi 45 batang,” kata Ambarita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebanyak 45 batang kayu berbagai jenis yang sudah ditebang pelaku, satu unit gergaji mesin, dan buku sertifikat tanah.
“Kayu itu rencananya oleh kedua pelaku akan dijual. Untuk mendalaminya, kedua pelaku saat ini masih diperiksa,” ujarnya.
Kini keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(thm)