Upaya Pemkab Pangandaran Atasi Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 06 Januari 2020 - 17:02 WIB
Upaya Pemkab Pangandaran...
Upaya Pemkab Pangandaran Atasi Rumah Tidak Layak Huni
A A A
PARIGI - Untuk mengatasi persoalan kesenjangan sosial di masyarakat terutama rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berhasil membangun 180 unit rumah tidak layak huni selama tahun 2019.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pembangunan 180 unit rumah tidak layak huni di tahun 2019 tersebut terealisasi pada anggaran APBD murni sebanyak 100 unit dan APBD perubahan sebanyak 80 unit.

"Kami harap penerima manfaat pembangunan rumah tidak layak huni bisa memanfaatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten secara maksimal," kata Jeje.

Jeje menambahkan, sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pangandaran konsisten menganggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 100 unit setiap tahun.

"Pada tahun 2019 APBD Kabupaten Pangandaran mengalokasikan anggaran Rp20 juta untuk setiap unit pembangunan rumah tidak layak huni," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, alokasi APBD Kabupaten Pangandaran 2019 untuk rumah tidak layak huni senilai Rp3,6 Miliar.

"Pada tahun 2017 jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 10.000 unit," kata Dani.

Dani menjelaskan, karena setiap tahun Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni, jumlahnya secara bertahap terus berkurang.

"Apabila alokasi untuk rumah tidak layak huni hanya dianggarkan untuk 100 unit setiap tahun dari APBD sejak tahun 2017 maka akan tertuntaskan selama 15 tahun," jelasnya.

Agar pembangunan rumah tidak layak huni tertangani secara cepat maka perlu adanya langkah dari pemerintah Desa yang dianggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni.

"Jika setiap Desa di Kabupaten Pangandaran menganggarkan 5 unit pembangunan rumah tidak layak huni dengan anggaran masing-masing Rp20 juta maka selama 10 tahun program pembangunan rumah tidak layak huni akan tertuntaskan," paparnya.

Secara regulasi, pemerintah Desa bisa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pembangunan rumah tidak layak huni berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018.

"Pada prinsipnya pembangunan rumah tidak layak huni setelah dibangun masuk pada kategori rumah sehat," terang Dani.

Kriteria rumah sehat tersebut diantaranya, berukuran minimal 6 meter x 5 meter, memiliki 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, berlantai kramik dan memiliki dapur.
(atk)
Berita Terkait
Nasihat KH Gus Muwafiq...
Nasihat KH Gus Muwafiq ke Pasangan Juara Pilkada Pangandaran 2020
DPRD Pangandaran Didesak...
DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik
Pengunjung Padati Pantai...
Pengunjung Padati Pantai Barat Pangandaran
DPRD Kabupaten Pangandaran...
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Badan Kehormatan
Ujang Endin Indrawan...
Ujang Endin Indrawan Berikrar Gaji Wakil Bupati Disedekahkan ke Orang Miskin
Paparan Bupati Pangandaran...
Paparan Bupati Pangandaran Dampak Pandemi Berimbas ke Program Pangandaran Hebat
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
8 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
11 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
18 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved