Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar Polda Jatim

Senin, 06 Januari 2020 - 13:31 WIB
Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar Polda Jatim
Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Praktik peredaran uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dari kasus ini, kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MY (53) warga Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli di sebuah hotel di Surabaya. Mendapati informasi ini, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dengan barang bukti uang palsu.

Saat itu tersangka diketahui membawa sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya. Saat digeledah, polisi mendapati lembaran uang dolar Amerika pecahan USD100 sebanyak 1.000 lembar.

"Tersangka berencana menjual uang palsu tersebut sebesar Rp8.000 per USD pada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta. Namun, belum sempat uang dilar palsu tersebut terjual, MY keburu ditangkap," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes R Pitra Andrias Ratulangie saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, uang palsu itu belum diedarkan karena sudah pernah dicoba tapi sulit untuk dijual atau digunakan. Karena nilainya tinggi dan kedua tingkat keamanan cukup tinggi. Selain itu uang palsu itu bentuknya berbeda jauh dengan aslinya.

"Mengenai berapa lama tersangka melakukan transaksi, MY hanya melakukan transaksi dari orang yang saat ini masih dikejar oleh polisi berinisial FS," imbuh Pitra.

Selain menyita uang pecahan USD100 palsu sebanyak 1.000 lembar, polisi juga mengamankan satu buah tas bermerek ASTIN dan satu buah telepon genggam. Untuk tersangka dijerat Pasal 244 KUHP berkaitan dengan peredaran uang palsu. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kepada tersangka juga telah dilakukan penahanan," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9788 seconds (0.1#10.140)