Investasi Bodong, PT Kam and Kam Rekrut Anggota Pakai Jurus Bonus Mobil
A
A
A
SURABAYA - Waspadalah. Berbagai bujuk rayu dan janji digunakan perusahaan investasi ilegal untuk menggaet anggota. Seperti dilakukan PT Kam and Kam yang digerebek Polda Jatim.
Faldian (40), warga Cijantung, Jakarta Timur mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT Kam and Kam. Dia harus menerima pil pahit lantaran uang yang telah ditransfer ke perusahaan tersebut lenyap dan tidak membuahkan hasil. (Baca juga: Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim)
Faldian bercerita awal mula tertarik investasi di PT Kam and Kam ketika ada kegiatan di Istora, Senayan. Waktu itu puluhan ribu orang datang. "Itu dulu semacam kayak pameran pembagian reward. Investasinya juga macam-macam," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Menurutnya, setiap orang yang ingin jadi anggota bisa mendownload aplikasinya. Di aplikasi itu sudah ada keterangan-keterangan untuk melakukan top up. Tiap masuk ada yang harganya dibawah satu juta hingga ratusan juta. (Baca juga: Korban Investasi Bodong di Mojokerto: Uang Pensiun Rp1 Miliar Amblas)
"Ketertarikan orang untuk gabung karena anggota bisa melihat secara langsung uang yang masuk dan berapa anggota bergabung. Dari data itu diketahui anggota tidak hanya dari Indonesia tapi ada juga dari luar negeri," ujarnya.
Selain itu banyak anggota yang dapat mobil menjadi ketertarikan sendiri. Jika tertarik, bisa dipelajari di channel Youtube. Masyarakat kalau berminat juga tinggal mendownload aplikasinya. Setelah di download ada keterangan-keterangan untuk top up. (Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya)
Keterangan juga mencantumkan bonus yang diinginkan. Baik itu berupa mobil maupun motor. "Semakin kita bayar mahal kita semakin dapat. Ada promo gila, macam-macam promonya, kalau biasa keluarnya agak lama. Misal berminat mobil Fortuner, kalau kita kasih Rp8 juta kita dapat, tapi agak lama. Kalau Rp30 juta bisa cepat biasanya 4-5 bulan. Kalau di pikir sih tidak masuk akal juga," paparnya.
Awalnya, Faldian tidak curiga jika PT Kam and Kam merupakan perusahaan investasi ilegal. Pasalnya, selain memiliki jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang, sejumlah anggota juga mendapat bonus seperti yang dijanjikan.
"Awalnya tidak tahu (kalau ilegal). Tahunya tanggal 18 Desember ada penggerebekan dikantor itu. Tanggal 19 Desember, saya datang untuk komplain. Sudah datang sudah transfer tidak ada konfirmasi, bingung. Mau klarifikasi pihak kantor sudah tutup," jelasnya.
Faldian mengaku menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Dia juga sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut. Hal itu yang membuat dirinya menyesal dan merasa bersalah.
Apalagi ada salah seorang temannya yang rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berinvestasi di PT Kam and Kam. "Saya jadi enggak enak sama teman-teman saya," terangnya. (Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus, Tangani Kasus Investasi Bodong di Mojokerto)
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal beromset mencapai Rp750 miliar. Omset tersebut berhasil dikumpulkan dalam jangka waktu 8 bulan. Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Sehingga, kasus ini merupakan aksi tersangka untuk kedua kalinya. "Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," papar Luki di Mapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020).
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Kapolda.
Faldian (40), warga Cijantung, Jakarta Timur mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT Kam and Kam. Dia harus menerima pil pahit lantaran uang yang telah ditransfer ke perusahaan tersebut lenyap dan tidak membuahkan hasil. (Baca juga: Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim)
Faldian bercerita awal mula tertarik investasi di PT Kam and Kam ketika ada kegiatan di Istora, Senayan. Waktu itu puluhan ribu orang datang. "Itu dulu semacam kayak pameran pembagian reward. Investasinya juga macam-macam," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Menurutnya, setiap orang yang ingin jadi anggota bisa mendownload aplikasinya. Di aplikasi itu sudah ada keterangan-keterangan untuk melakukan top up. Tiap masuk ada yang harganya dibawah satu juta hingga ratusan juta. (Baca juga: Korban Investasi Bodong di Mojokerto: Uang Pensiun Rp1 Miliar Amblas)
"Ketertarikan orang untuk gabung karena anggota bisa melihat secara langsung uang yang masuk dan berapa anggota bergabung. Dari data itu diketahui anggota tidak hanya dari Indonesia tapi ada juga dari luar negeri," ujarnya.
Selain itu banyak anggota yang dapat mobil menjadi ketertarikan sendiri. Jika tertarik, bisa dipelajari di channel Youtube. Masyarakat kalau berminat juga tinggal mendownload aplikasinya. Setelah di download ada keterangan-keterangan untuk top up. (Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya)
Keterangan juga mencantumkan bonus yang diinginkan. Baik itu berupa mobil maupun motor. "Semakin kita bayar mahal kita semakin dapat. Ada promo gila, macam-macam promonya, kalau biasa keluarnya agak lama. Misal berminat mobil Fortuner, kalau kita kasih Rp8 juta kita dapat, tapi agak lama. Kalau Rp30 juta bisa cepat biasanya 4-5 bulan. Kalau di pikir sih tidak masuk akal juga," paparnya.
Awalnya, Faldian tidak curiga jika PT Kam and Kam merupakan perusahaan investasi ilegal. Pasalnya, selain memiliki jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang, sejumlah anggota juga mendapat bonus seperti yang dijanjikan.
"Awalnya tidak tahu (kalau ilegal). Tahunya tanggal 18 Desember ada penggerebekan dikantor itu. Tanggal 19 Desember, saya datang untuk komplain. Sudah datang sudah transfer tidak ada konfirmasi, bingung. Mau klarifikasi pihak kantor sudah tutup," jelasnya.
Faldian mengaku menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Dia juga sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut. Hal itu yang membuat dirinya menyesal dan merasa bersalah.
Apalagi ada salah seorang temannya yang rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berinvestasi di PT Kam and Kam. "Saya jadi enggak enak sama teman-teman saya," terangnya. (Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus, Tangani Kasus Investasi Bodong di Mojokerto)
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal beromset mencapai Rp750 miliar. Omset tersebut berhasil dikumpulkan dalam jangka waktu 8 bulan. Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Sehingga, kasus ini merupakan aksi tersangka untuk kedua kalinya. "Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," papar Luki di Mapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020).
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Kapolda.
(shf)