Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim

Jum'at, 03 Januari 2020 - 15:19 WIB
Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim
Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim
A A A
SURABAYA - Hati-hati memilih investasi agar jangan sampai tertipu. Seperti di Jatim, kasus investasi ilegal beromzet Rp750 miliar terungkap.

Polda Jatim
telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47) dan FS (52) yang sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim. (Baca juga: Korban Investasi Bodong di Mojokerto: Uang Pensiun Rp1 Miliar Amblas)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

"Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
(Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya)

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

"Jika ingin memasang iklan, maka anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Luki.

Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebab diduga yang menjadi korban dari praktik ilegal ini mencapai ribuan orang.

"Dari pengungkapan kasus, kami menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya," jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)