Korupsi Tanah Kuburan Rp3,5 Miliar, Wabup OKU Sumsel Jadi Tersangka

Selasa, 31 Desember 2019 - 16:58 WIB
Korupsi Tanah Kuburan...
Korupsi Tanah Kuburan Rp3,5 Miliar, Wabup OKU Sumsel Jadi Tersangka
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, JA sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan yang diduga merugikan negara Rp3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik Ditkrimsus menemukan bukti baru pada awal Desember lalu.

"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati," ujar Kombes Pol Supriadi, Selasa (31/12/2019).

JA sebelumnya terjerat kasus yang sama, namun yang bersangkutan mengajukan praperadilan dan menang. "Penetapan tersangkanya pada Desember, untuk pemeriksaan secepatnya di awal-awal tahun 2020. Kasus kuburan sudah lama, ini ada bukti-bukti baru setelah sebelumnya dihentikan dan di-SP3-kan," katanya.

Diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan Anuar sebelumnya juga ditetapkan tersangka namun dia melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Pada gugatan itu, JA menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7656 seconds (0.1#10.140)