Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel mengikuti kegiatan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Sumsel diselenggarakan oleh KPK RI melalui video conference.
Kegiatan tersebut diikuti Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Kadis Kominfo Sumsel Achmad Rizwan, Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya, Kadisdik Sumsel, Riza Fahlevi, dan Kepala Inspektur Provinsi Sumsel Bambang Irawan di Sumsel Command Center, Rabu (15/07/2020)
Rakor ini dilaksanakan untuk mendukung efektivitas penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumsel.
Dan sebagai tindak lanjut terkait pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia yang merupakan komitmen dan rencana aksi bersama antara KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan. Terkait peran Diskominfo Provinsi Sumsel dalam implementasi pendidikan anti korupsi yaitu dapat melalui publikasi-publikasi
Pejabat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rama Handoko, mengapresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel yang telah membantu mengkoordinasikan kab/kota dalam mengikuti kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal semangat baru untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.
"Dengan adanya kegiatan ini KPK meminta kesedian semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi membantu di satuan pendidikan dan Sumsel kita menjadi Provinsi yang bebas korupsi," ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk menginjeksi seluruh level pendidikan ini untuk menyusun peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi.
"Dari setiap koordinasi dan komunikasi KPK minta agar program pencegahan korupsi harus dilakukan dalam semua bidang program," ujarnya.
Dalam paparannya, Dikyanmas KPK, Niniek Cahyani, mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi termasuk dalam pencegahan. Pendidikan anti korupsi membentuk karakter terutama integritas landasan pencegahan korupsi.
"Berdasarkan kasus-kasus yang KPK telah tangani, pelaku koruptor berlatar belakang pendidikan dengan rata-rata sarjana. Jadi pendidikan tinggi belum menjamin mereka memiliki nilai integritas yang tertanam didirinya. Maka ada karakter yang perlu diperbaiki dari nilai integritas," ungkapnya.
Kegiatan tersebut diikuti Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Kadis Kominfo Sumsel Achmad Rizwan, Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya, Kadisdik Sumsel, Riza Fahlevi, dan Kepala Inspektur Provinsi Sumsel Bambang Irawan di Sumsel Command Center, Rabu (15/07/2020)
Rakor ini dilaksanakan untuk mendukung efektivitas penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumsel.
Dan sebagai tindak lanjut terkait pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia yang merupakan komitmen dan rencana aksi bersama antara KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan. Terkait peran Diskominfo Provinsi Sumsel dalam implementasi pendidikan anti korupsi yaitu dapat melalui publikasi-publikasi
Pejabat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rama Handoko, mengapresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel yang telah membantu mengkoordinasikan kab/kota dalam mengikuti kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal semangat baru untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.
"Dengan adanya kegiatan ini KPK meminta kesedian semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi membantu di satuan pendidikan dan Sumsel kita menjadi Provinsi yang bebas korupsi," ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk menginjeksi seluruh level pendidikan ini untuk menyusun peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi.
"Dari setiap koordinasi dan komunikasi KPK minta agar program pencegahan korupsi harus dilakukan dalam semua bidang program," ujarnya.
Dalam paparannya, Dikyanmas KPK, Niniek Cahyani, mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi termasuk dalam pencegahan. Pendidikan anti korupsi membentuk karakter terutama integritas landasan pencegahan korupsi.
"Berdasarkan kasus-kasus yang KPK telah tangani, pelaku koruptor berlatar belakang pendidikan dengan rata-rata sarjana. Jadi pendidikan tinggi belum menjamin mereka memiliki nilai integritas yang tertanam didirinya. Maka ada karakter yang perlu diperbaiki dari nilai integritas," ungkapnya.