Hadang Speed Boat dari Malaysia di Perairan Bintan, Polisi Sita 19 Kg Sabu
A
A
A
BATAM - Hadianyanto dan Mamad dua orang tersangka kurir narkoba jenis sabu diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Kepri. Kedua pelaku diamankan di Perairan Perbatasan antara Kepri dan Jambi. Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, kedua pelaku yang merupakan nelayan ini ditangkap saat menyelundupkan sabu seberat 19 kilogram dari Malaysia ke Jambi menggunakan speed boat. Namun di Perairan Bintan, Kepri pelaku dihadang Polisi. (Baca: Lanal Batam Amankan 47 Kg Sabu dari Malaysia)
“Dari pengeledahan terhadap kapal dan barang bawaan polisi menemukan 18 bungkus sabu yang disembunyikan dalam jeriken. Saat ditimbang sabu tersebut seberat lebih dari 19 kilogram,” kata Direktur Narkoba Polda Kepri. Kedua pelaku, kata Direktur Narkoba Polda Kepri, mengaku mengambil sendiri sabu tersebut dari Johor, Malaysia.
“Rencananya sabu tersebut akan diserahkan pada pelaku lain bernama Nasrul di Perairan Jambi. Untuk upah kedua pelaku akan menerima setelah serah terima barang di Perairan Jambi. Pelaku mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp5 juta untuk membeli BBM perjalanan Malaysia-Jambi,” tandas Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (30/12/2019).
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang tindak narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
“Dari pengeledahan terhadap kapal dan barang bawaan polisi menemukan 18 bungkus sabu yang disembunyikan dalam jeriken. Saat ditimbang sabu tersebut seberat lebih dari 19 kilogram,” kata Direktur Narkoba Polda Kepri. Kedua pelaku, kata Direktur Narkoba Polda Kepri, mengaku mengambil sendiri sabu tersebut dari Johor, Malaysia.
“Rencananya sabu tersebut akan diserahkan pada pelaku lain bernama Nasrul di Perairan Jambi. Untuk upah kedua pelaku akan menerima setelah serah terima barang di Perairan Jambi. Pelaku mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp5 juta untuk membeli BBM perjalanan Malaysia-Jambi,” tandas Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (30/12/2019).
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang tindak narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
(sms)